BeritaCelotehNews

Kode Etik Jaksa: Benteng Integritas Penegak Hukum dalam Menjaga Keadilan

REAKSI.CO.ID – Di balik setiap proses penegakan hukum yang adil, terdapat sosok jaksa yang memegang peran strategis sebagai representasi negara dalam menegakkan hukum, melindungi kepentingan umum, serta memastikan setiap perkara diproses berdasarkan prinsip keadilan.

Besarnya kewenangan yang dimiliki seorang jaksa harus berjalan beriringan dengan integritas, profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab moral yang tinggi. Oleh karena itu, setiap jaksa di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, kewenangan, maupun kehidupan sebagai aparatur penegak hukum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kode etik bukan sekadar kumpulan aturan disiplin atau administratif. Lebih dari itu, kode etik merupakan kompas moral yang menjaga agar setiap insan Adhyaksa tetap menjunjung tinggi kejujuran, objektivitas, keadilan, serta kehormatan profesi di tengah besarnya kewenangan yang dimiliki.

Landasan Hukum

Kewajiban menjaga integritas profesi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam Pasal 2 UU Kejaksaan ditegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Kemerdekaan tersebut bukan berarti tanpa batas. Justru karena memiliki kewenangan yang besar, setiap jaksa dituntut menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil, baik secara hukum maupun secara etik.

Pedoman perilaku jaksa kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang selanjutnya disempurnakan melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi dalam membentuk karakter jaksa yang berintegritas, profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Tri Krama Adhyaksa: Jiwa Seorang Jaksa

Setiap insan Kejaksaan Republik Indonesia berpegang pada doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai landasan moral dan filosofi pengabdian.

Nilai tersebut terdiri atas tiga prinsip utama.

Satya, yang berarti kesetiaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, konstitusi, hukum, dan kebenaran.

Adhi, yang mencerminkan kesempurnaan dalam bekerja melalui profesionalisme, integritas, tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi.

Wicaksana, yaitu kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, mengambil keputusan, serta memperlakukan setiap orang secara adil, proporsional, dan manusiawi.

Ketiga nilai tersebut menjadi fondasi karakter seorang jaksa agar senantiasa menempatkan kepentingan hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Prinsip-Prinsip Kode Etik Jaksa

Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap jaksa wajib menjaga integritas pribadi maupun institusi melalui berbagai prinsip perilaku, antara lain:

  • menjaga kehormatan, martabat, dan nama baik profesi;
  • bertindak jujur, objektif, profesional, adil, dan tidak memihak;
  • melaksanakan tugas berdasarkan hukum, hati nurani, serta rasa keadilan masyarakat;
  • menjaga kerahasiaan jabatan dan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas;
  • menghindari benturan atau konflik kepentingan;
  • menolak gratifikasi, suap, hadiah, maupun segala bentuk penyalahgunaan wewenang;
  • tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu;
  • menjaga sikap, ucapan, perilaku, termasuk penggunaan media sosial agar tidak menurunkan kehormatan institusi Kejaksaan;
  • menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip due process of law dalam setiap penanganan perkara.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi standar etik yang harus melekat pada setiap insan Kejaksaan, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi

Pelanggaran terhadap kode etik dipandang sebagai pelanggaran terhadap kehormatan profesi dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, seorang jaksa dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan administratif, pembebasan dari jabatan tertentu, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran tergolong berat dan mencederai integritas institusi.

Penerapan sanksi menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam membangun budaya organisasi yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Integritas sebagai Pondasi Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan atau keberhasilan membawa pelaku ke meja hijau. Lebih dari itu, kepercayaan publik dibangun melalui perilaku aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Dalam konteks tersebut, Kode Etik Jaksa berfungsi sebagai benteng moral agar setiap kewenangan yang dimiliki digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

Pada akhirnya, kode etik bukan sekadar mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang jaksa. Kode etik merupakan komitmen moral untuk menjaga marwah profesi, memperkuat supremasi hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar dilaksanakan demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(LBH PWRI Lampura)

Exit mobile version