News

Dipanggil Kejari, Kades Cahaya Makmur Buka Suara Soal Dugaan Dana Desa 2024-2025, Ada Apa?

Lampung Utara – Polemik dugaan persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak baru. 

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Desa Cahaya Makmur dikabarkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang sebelumnya dilayangkan sejumlah aparatur desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa datang ke Kantor Kejari Lampung Utara pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia disebut menjalani klarifikasi di hadapan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait laporan masyarakat mengenai dugaan belum optimalnya realisasi ADD dan DD Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai status klarifikasi tersebut maupun tahapan penanganan laporan yang sedang berlangsung.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah perwakilan aparatur Desa Cahaya Makmur mendatangi Kejari Lampung Utara pada 25 Mei 2026. Mereka menyampaikan pengaduan terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Utara dengan pendampingan Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara, Ashari.

Laporan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan sejumlah media pada akhir Mei 2026.

Sebelum pengaduan masuk ke Kejaksaan, pemerintahan Desa Cahaya Makmur lebih dulu diwarnai gejolak internal. Pada 27 Maret 2026, sebanyak 10 aparatur desa yang terdiri dari Ketua RT, RK hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikabarkan mengundurkan diri secara bersamaan.

Informasi yang beredar menyebutkan, pengunduran diri tersebut dipicu oleh belum diterimanya insentif aparatur desa serta munculnya keluhan terkait belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa.

Pengunduran diri secara kolektif itu sempat menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada warga.

Publik Tunggu Sikap Kejari

Pemanggilan Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi dinilai menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan tersebut.

Meski demikian, proses yang berlangsung saat ini masih sebatas klarifikasi dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan Kejari Lampung Utara. Apabila dalam proses penelaahan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun unsur tindak pidana, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga diharapkan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cahaya Makmur, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil klarifikasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim pwri

Exit mobile version