Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik penagihan kredit dengan ketentuan hukum dan regulasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, wajib melaksanakan penagihan dengan cara yang menghormati hak konsumen.
Dalam Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023, ditegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga etika penagihan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apabila benar pencoretan rumah dengan tulisan “BRI MACET” dilakukan dalam rangka penagihan kredit, terlebih kemudian videonya diunggah ke media sosial atau status WhatsApp, maka praktik tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Selain aspek regulasi perbankan, tindakan mencoret rumah tanpa persetujuan pemilik juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur perusakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Media mengingatkan bahwa fungsi penagihan kredit merupakan hak lembaga keuangan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap hak-hak nasabah. Penyelesaian kredit bermasalah telah memiliki mekanisme hukum, mulai dari negosiasi, restrukturisasi, hingga eksekusi agunan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar praktik penagihan di sektor perbankan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI Unit Blambangan Umpu mengenai video yang beredar tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak BRI untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa dimaksud. Tim pwri

Way Kanan, Lampung – Beredar sebuah video yang diduga memperlihatkan sebuah rumah di wilayah kerja BRI Unit Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dicoret dengan tulisan “BRI MACET”. Video tersebut diketahui beredar melalui status WhatsApp yang diduga milik seorang pegawai.


