News

Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsung konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sikap resmi tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu muncul menyusul insiden pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Menurut Dewan Pers, respons tersebut merupakan bentuk ungkapan yang bernada merendahkan profesi wartawan dan tidak mencerminkan komunikasi yang menghormati kerja jurnalistik.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Selain menyayangkan pernyataan tersebut, Dewan Pers juga meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas wartawan mengajukan pertanyaan bertujuan menggali informasi, memperoleh penjelasan dari narasumber, serta menghadirkan fakta secara utuh kepada masyarakat. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karena itu, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh publik, untuk membangun hubungan yang saling menghormati dengan insan pers.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan profesinya secara independen, profesional, dan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” demikian penegasan Dewan Pers. Senin(20/7/2026)Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsung konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sikap resmi tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu muncul menyusul insiden pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Menurut Dewan Pers, respons tersebut merupakan bentuk ungkapan yang bernada merendahkan profesi wartawan dan tidak mencerminkan komunikasi yang menghormati kerja jurnalistik.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Selain menyayangkan pernyataan tersebut, Dewan Pers juga meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas wartawan mengajukan pertanyaan bertujuan menggali informasi, memperoleh penjelasan dari narasumber, serta menghadirkan fakta secara utuh kepada masyarakat. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karena itu, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh publik, untuk membangun hubungan yang saling menghormati dengan insan pers.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan profesinya secara independen, profesional, dan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” demikian penegasan Dewan Pers.

Exit mobile version