News

STNK Yamaha Mio Milik Petani di Lampung Utara Hilang, Polisi Terbitkan Surat Kehilangan

×

STNK Yamaha Mio Milik Petani di Lampung Utara Hilang, Polisi Terbitkan Surat Kehilangan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara-Seorang warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor miliknya ke Polsek Abung Tengah, Senin (22/6/2026).

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemilik STNK tersebut diketahui bernama Nur Habibah (44), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Subik RT 003 RW 002, Kecamatan Abung Tengah.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat Berharga Nomor STPL/C-1/58/VI/2026/SPKT/SEK ABTENG/RES LU/POLDA LPG, Nur Habibah melaporkan kehilangan STNK sepeda motor Yamaha Mio BE 3499 KV atas nama dirinya.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, STNK tersebut diduga hilang akibat tercecer atau terselip di kediamannya di Desa Subik pada bulan Mei 2026. Meski telah dilakukan pencarian secara intensif, dokumen penting tersebut tidak berhasil ditemukan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Abung Tengah menerbitkan surat kehilangan yang dapat digunakan sebagai syarat administrasi untuk pengurusan dokumen pengganti. Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/C-1/58/VI/2026/SPKT/SEK ABTENG/RES LU/POLDA LPG tertanggal 22 Juni 2026.

Kapolsek Abung Tengah melalui Kepala SPK II, AIPTU Admiral Kenedy, menegaskan bahwa surat tanda penerimaan laporan kehilangan ini bukan merupakan pengganti STNK yang hilang, melainkan dokumen pendukung untuk proses pengurusan penerbitan kembali surat kendaraan yang bersangkutan.

Masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan dokumen kendaraan di tempat yang aman guna menghindari kehilangan yang dapat menghambat berbagai urusan administrasi.

Catatan: Surat tanda penerimaan laporan kehilangan tersebut berlaku selama 15 hari sejak tanggal diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™