News

Satpol PP Lampura Layangkan Teguran Kedua ke Gudang Cleo, Ancam Sanksi Jika 7 Hari Tak Dipenuhi

Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara kembali melayangkan teguran keras kepada gudang air mineral Cleo milik PT Sariguna Primatirta Tbk. Teguran kedua ini buntut dugaan belum terpenuhinya kewajiban perizinan dan retribusi daerah sejak teguran pertama pada Februari 2026.

Surat Teguran Ke-II Nomor 800/630/08.2-LU/2026 tertanggal Juni 2026 itu ditujukan kepada Pimpinan/Penanggung Jawab PT Sariguna Primatirta Tbk di Lampung Utara. Surat ditandatangani Plt. Kepala Satpol PP Lampung Utara, Khairul Anwar, SE., MM.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, Satpol PP menyebut hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan PT Sariguna Primatirta Tbk masih belum memenuhi tiga kewajiban:

Pertama. Belum melengkapi dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua. Belum memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Utara.

Ketiga. Belum menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Teguran kedua ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran I Nomor 800/284/08.2-LU/2026 yang dikirim pada Februari 2026 terkait pemenuhan kewajiban perizinan dan pembayaran retribusi daerah.

Satpol PP memberi tenggat waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat. Jika hingga batas waktu kewajiban belum dipenuhi, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Apabila sampai batas waktu 7 (tujuh) hari kerja, Saudara tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif dan/atau tindakan penertiban,” bunyi surat tersebut.

Surat teguran ini diterbitkan dengan dasar sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Perda Lampung Utara No. 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Lampung Utara sebagai laporan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sariguna Primatirta Tbk belum memberikan tanggapan terkait teguran Satpol PP Lampung Utara.

Penulis: tim pwri

Exit mobile version