News

Memanas! Polemik Izin BTS Kelapa Tujuh: Perkim Cuci Tangan, Pol PP Ngaku Sudah Rekomendasi

Lampung Utara – Polemik izin pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Gang Pepaya, Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, semakin memanas. Selain tarik-ulur kewenangan antar instansi, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan pasca masuknya alat berat ke lokasi pembangunan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dua instansi kunci di Lampung Utara, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Satpol PP, justru mengeluarkan pernyataan saling bertolak belakang soal siapa yang bertanggung jawab atas izin.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perkim Lampung Utara, Saukat, menegaskan pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan mengurus izin BTS. “Perizinan pembangunan BTS bukan kewenangan Perkim. Prosesnya ada di PTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saukat pada Rabu 10 Juni 2026.

Pernyataan itu langsung dibantah Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Lampung Utara, Hairul Anwar. Ia menyebut Perkim tetap berperan sebagai instansi teknis yang mengeluarkan rekomendasi sebelum izin diterbitkan.

“Setahu kami, rekomendasi itu dikeluarkan oleh instansi teknis terlebih dahulu, baru kemudian masuk ke proses perizinan. Kalau terkait BTS itu, informasi yang kami terima dari Perkim, mereka sudah mulai mengurus perizinannya,” ujar Hairul, Sabtu (13/6/2026).

Kontradiksi dua pejabat ini membuat warga Kelapa Tujuh resah. Selain bertanya-tanya siapa yang menjamin keamanan menara di tengah permukiman padat, warga juga harus menanggung dampak fisik pembangunan.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan di Gang Pepaya yang rusak parah setelah dilalui kendaraan berat saat pengangkutan material dan tiang BTS. Kerusakan itu hingga kini belum diperbaiki, menambah beban warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Jalan jadi hancur, kalau hujan becek, kalau panas berdebu. Tapi belum ada yang tanggung jawab benerin,” keluh salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

Dalam praktik perizinan, PTSP hanya bisa menerbitkan izin jika ada rekomendasi teknis dari OPD terkait. Tanpa rekomendasi itu, izin seharusnya tidak bisa terbit.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang menjawab dua pertanyaan mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas aspek tata ruang BTS di Kelapa Tujuh, dan siapa yang akan memperbaiki kerusakan jalan akibat pembangunan tersebut? Semua masih menjadi misteri.

Tim. Pwri

 

Exit mobile version