BeritaDaerahNewsPemerintahan

PT Tipikor Tanjungkarang Lepaskan Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dari Segala Tuntutan Hukum

×

PT Tipikor Tanjungkarang Lepaskan Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dari Segala Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID— Setelah menjalani proses persidangan panjang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kementerian Agama Provinsi Lampung tahun 2008, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, SH., MH., akhirnya memperoleh putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan putusan Ontslag van Alle Rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum) melalui Putusan Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan, Gindha Ansori Wayka, selaku penasihat hukum Lukman, membenarkan putusan tersebut.

“Alhamdulillah, Pak Lukman dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut. Majelis hakim menilai terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026).

Menurut Gindha, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo, Ana Novita Sari, Desi Liyana Ningsih, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, dan Ansori telah memaparkan berbagai argumentasi hukum melalui eksepsi, pledoi, duplik, memori banding, maupun kontra memori banding.

“Dalam setiap agenda persidangan, seluruh fakta dan data telah kami sajikan secara komprehensif. Alhamdulillah, majelis hakim menerima argumentasi yang kami bangun sehingga klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Gindha menilai majelis hakim tingkat banding telah menyusun pertimbangan hukum secara rinci dan komprehensif dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Pertimbangannya mencerminkan rasa keadilan, menjaga harkat dan martabat kemanusiaan, serta sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Gindha menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa memang terbukti. Namun, hukum pidana tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan pidana (actus reus), tetapi juga adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku (mens rea).

Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa mengetahui secara pasti dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat merupakan dokumen tidak sah atau bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat diterbitkan hak milik di atasnya.

Sebaliknya, terdakwa bertindak berdasarkan dokumen formal pertanahan, hasil penelitian administratif, rekomendasi Panitia A, serta data yuridis yang secara hukum menjadi dasar pelaksanaan kewenangan pejabat pertanahan.

“Majelis hakim menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” kata Gindha.

Menurutnya, hakim juga mempertimbangkan adanya alasan pemaaf berupa verschoonbare dwaling atau kesesatan yang dapat dimaafkan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan.

“Karena kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, maka meskipun unsur tindak pidana terpenuhi, terdakwa tidak dapat dipidana,” jelasnya.

Siap Hadapi Kasasi

Pasca putusan tersebut, tim kuasa hukum akan mengupayakan agar Lukman segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Way Huwi.

“Kami berharap klien kami segera dibebaskan. Namun kami juga memahami bahwa Jaksa Penuntut Umum berpotensi menempuh upaya hukum kasasi, sehingga kami akan mempersiapkan seluruh dokumen dan argumentasi hukum yang diperlukan,” ujar Gindha.

Sengketa Perdata Telah Empat Kali Dimenangkan

Sebelumnya, dalam perkara yang berkaitan dengan tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kuasa hukum Lukman juga menyoroti penggunaan alat bukti yang sama antara perkara perdata dan pidana.

Menurut Gindha, dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara Tipikor telah lebih dahulu diuji dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kalianda hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), dengan hasil empat kali kemenangan pihak yang didampinginya.

“Keabsahan alat bukti itu sudah diuji sampai PK dan dinyatakan sah. Kini bukti yang sama digunakan kembali dalam konstruksi perkara pidana. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal optimistis dapat membuktikan dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menilai terdapat upaya menghidupkan kembali sengketa yang secara perdata telah berkekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim akhirnya menilai secara objektif seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Putusan ini menjadi babak penting dalam perjalanan perkara tersebut,” pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan