REAKSI.CO.ID— Penanganan kasus dugaan penyelewengan, penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Bandar Lampung terus bergulir. Minggu (7/6/26).
Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan, meski di lapangan muncul perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan warga sekitar lokasi gudang.
Di lokasi gudang yang sebelumnya disebut menjadi tempat penyegelan, kini tidak lagi terlihat garis polisi. Namun terlihat banner bertuliskan PT Anugerah Lampung Sejahtera. Seorang pegawai bernama Vigo, yang mengaku sebagai prinsipal perusahaan tersebut, membantah pernah terjadi penggerebekan maupun penyegelan di lokasi itu.
“Tidak ada penyegelan di sini. Mungkin gudang lain, karena di sini banyak gudang. Kami sudah lama usaha jual oli untuk industri dan kendaraan,” ujar Vigo.
Pernyataan Vigo bertolak belakang dari pengakuan warga, Lurah, beberapa RT, Bhabinsa dan Babinkantibmas setempat yang membenarkan di lokasi tersebut sempat terjadi penggrebekan dan penyegelan pada hari kamis malam tanggal 21 Mei 2026.
“Letak gudang sebetulnya masuk RT 03 kalau pak Aldila memang warga RT 06, Memang benar pak Aldila punya usaha jual beli minyakita ini namun mekanisme cara pak aldila mendapatkan barang tersebut dari mana saya kurang paham”ujar salah satu RT setempat.
Pernyataan itu serupa dengan pernyataan beberapa warga, beberapa RT dan Lurah setempat yang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penggrebekan, penyitaan dan penyegelan pada kamis malam 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB ungkapnya pada reaksi.co.id.
“Kalau pemasangan police line saya taunya di hari kamis pagi tgl 21 mei 2026 infonya yang pasang dari Polresta Bandar Lampung di malam kamis sekitar pukul 22.00 tp saat itu saya tidak ada di TKP dan tidak ada yang memberitahukan ke saya.”ungkapnya
Saat kejadian tersangka ALS tidak berkoordinasi pada pihak RT dan Lurah setempat. Namun, keesokan harinya tersangka ALS mengakui di depan RT dan Lurah setempat mengenai kejadian yang menimpa tempat penimbunan di gudangnya terkait penjualan minyak yang tidak sesuai regulasi pemerintah.
“Kalau pak Aldila gak ada laporan ke saya tentang adanya penyegelan gudang itu namun pagi di hari kamis tgl 21 mei saya dan pak Lurah ke lokasi dan bertemu dengan pak Aldila beliau menceritakan kejadian malam itu katanya terkait harga jual minyak diatas ketentuan pemerintah. Namun, dari hari itu sampai sekarang gak ada lagi koordinasi dengan saya karna beliau langsung ke Polresta untuk dimintai keterangan” jelasnya.
Terkait kepemilikan gudang tersebut juga diterangkan, ALS baru membelinya dari H Alex dimana tempat tersebut dulu digunakan sebagai toko bangunan dan pengisian ulang air mineral.
“Terkait dengan gudang dulunya itu bukan punya pak Aldila belia membelinya baru sekitar 2 tahunan ini dulunya itu toko bangunan dan pengisian air mineral punya pak H Alex”tandasnya.
Dua Tersangka, Belasan Saksi Diperiksa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni ALS sebagai pemodal dan YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi yang terus berkembang.
“Sampai saat ini kami telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Proses pemberkasan juga masih berlangsung,” kata Gigih, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 Mei 2026, yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan gudang di kawasan Rajabasa Jaya.
Ribuan Dus MinyaKita Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas bongkar muat MinyaKita dalam jumlah besar. Produk tersebut diketahui berasal dari Bengkulu dan direncanakan didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1.304 dus MinyaKita kemasan 1 liter
107 dus kemasan 2 liter
69 kantong plastik berisi MinyaKita
3 unit kendaraan angkut
Dokumen distribusi dan catatan penjualan. Penyidik menduga praktik distribusi telah berlangsung sejak awal 2025.
Dugaan Pelanggaran Harga dan Distribusi
Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan regulasi pemerintah, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Para tersangka diduga menjual di atas HET dan tidak sesuai ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok,” ujar Gigih.
Selain dugaan pelanggaran harga, polisi juga menelusuri kemungkinan praktik penimbunan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan di masyarakat.
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan dan Ketentuan terkait distribusi barang kebutuhan pokok
Ancaman hukum mencakup pidana atas praktik perdagangan yang tidak sesuai standar serta dugaan penimbunan.
Ruang Abu-Abu di Lapangan
Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan warga membuka ruang pertanyaan baru apakah ada upaya mengaburkan fakta di lapangan ataukah terjadi miskomunikasi dalam proses penindakan?.
Di tengah proses hukum yang berjalan, transparansi penyidikan APH menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik terutama terkait perubahan kondisi lokasi yang sebelumnya disebut telah disegel.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran distribusi, tetapi juga menguji konsistensi pengawasan terhadap barang subsidi atau barang non komersil yang seharusnya tepat sasaran. (Red).













