REAKSI.CO.ID—– Kesemrawutan pemasangan tiang internet fiber optik kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Kali ini, perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic yang berada di bawah naungan PT Ekamas Mora Republik diduga menjadi salah satu aktor yang berkontribusi terhadap maraknya tiang “liar” yang melanggar aturan tata kota. (18 Juni 2026).
Investigasi lapangan yang dilakukan reaksi.co.id menemukan indikasi kuat pelanggaran terjadi secara sistematis, bahkan dilakukan secara diam-diam pada malam hari.
Pemasangan Diam-Diam, Dugaan Pelanggaran Terstruktur
Sehari setelah Idul Adha, Sabtu malam (30 Mei 2026), tim menemukan aktivitas pemasangan tiang internet di Jalan Wala Abadi, Kampung Gunung Sinar, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi. Proses penggalian dan penanaman tiang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga, bahkan diduga tanpa izin resmi pemerintah kota.
Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur penataan, pengawasan, dan pengendalian tiang jaringan fiber optik udara. Dalam regulasi tersebut, setiap penyedia layanan wajib mengantongi izin dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebelum melakukan pemasangan.
“Kalo kami selama ini gak pernab mengeluarkan izin rekomtek untuk tiang internet apapun di Bandarlampung ini” ujar salah satu pejabat instansi terkait Pemkot Balam.
Lebih jauh, pemerintah juga mendorong skema “tiang bersama” guna mencegah menjamurnya infrastruktur yang merusak estetika kota.
Namun di lapangan, praktiknya justru sebaliknya.
Jejak Persetujuan Lokal dan Dugaan “Main Mata”
Temuan lain mengindikasikan adanya keterlibatan aparatur lingkungan. Dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya tanda tangan dan cap RT setempat atas pemasangan tiang di wilayah Gunung Sinar. Nama Ketua RT tercatat memberikan persetujuan administratif, alih-alih menghentikan aktivitas tersebut.
Kasus serupa juga ditemukan di Jalan Pulau Lingga, Kecamatan Sukarame, pada April 2026.
Seorang warga mengaku terkejut saat mendapati tiang berdiri di depan rumahnya tanpa izin.
“Tiba-tiba malam-malam ada yang gali tanah. Katanya sudah izin sama RW. Saya tidak pernah diminta persetujuan,” ujarnya kesal.
Lebih jauh, pengakuan vendor para pekerja di lapangan menguatkan dugaan praktik tidak transparan.
“Kalau pasang tiang, biasanya kami minta tanda tangan RT. Sekalian juga kasih ‘amplop’,” kata salah pihak pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya praktik suap dalam proses pemasangan tiang, yang melibatkan oknum di tingkat lingkungan.
Regulasi Diabaikan, Kota Menanggung Dampak
Ketidakpatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi. Dampaknya nyata dan berlapis.
Pemasangan tiang tanpa kontrol menyebabkan kerusakan trotoar, gangguan drainase, hingga menurunnya kualitas tata ruang kota. Kabel yang menjuntai sembarangan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, di tengah masifnya pembangunan jaringan tersebut, pemerintah daerah justru berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebocoran PAD: Negara Rugi, Data Tak Terkendali
Hingga kini, jumlah pasti tiang dan pelanggan layanan seperti MyRepublic di Bandar Lampung tidak terverifikasi dengan baik. Hal ini membuka celah kebocoran retribusi daerah dari sektor infrastruktur telekomunikasi.
Secara aturan, perusahaan penyedia layanan internet wajib membayar retribusi atas penggunaan ruang publik termasuk tiang, kabel, dan utilitas jaringan. Pungutan ini menjadi bagian dari PAD.
Namun, lemahnya pengawasan membuat potensi pemasukan itu sulit ditagih secara optimal.
Sementara itu, masyarakat sebagai pelanggan hanya membayar biaya langganan yang sudah termasuk PPN ke pusat tanpa kontribusi langsung ke kas daerah.
Beban Ganda Pemkot: Kehilangan Pendapatan, Menanggung Penertiban
Di sisi lain, pemerintah kota justru harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk penertiban.
Mulai dari pengerahan Satpol PP, pembongkaran tiang ilegal, hingga penataan ulang kabel udara yang semrawut semuanya membutuhkan biaya tidak sedikit.
Artinya, Pemkot mengalami dua kerugian sekaligus kehilangan potensi pendapatan dan menanggung biaya pemulihan.
Sanksi Hukum Mengintai
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap tiang ilegal. Selain itu, masyarakat yang dirugikan juga berhak menuntut ganti rugi berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Bandar Lampung. Jika praktik ini terus dibiarkan, kesemrawutan tiang internet bukan sekadar persoalan estetika kota melainkan potensi skandal tata kelola yang merugikan publik secara sistemik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MyRepublic maupun perusahaan terkait. (*)













