News

Kejari Lampung Utara Lelang Mobil Pick Up hingga iPhone Hasil Rampasan Negara, Harga Mulai Rp250 Ribu

×

Kejari Lampung Utara Lelang Mobil Pick Up hingga iPhone Hasil Rampasan Negara, Harga Mulai Rp250 Ribu

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membuka lelang eksekusi barang rampasan Negara hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Menariknya, sejumlah barang yang dilelang mulai dari mobil pick up, sepeda motor, hingga telepon genggam iPhone ditawarkan dengan harga yang relatif terjangkau.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lelang tersebut dilaksanakan melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Utara, Puji Rahmadian SH MH, mengatakan lelang terbuka untuk masyarakat umum dan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah.

“Lelang ini terbuka untuk umum. Siapa saja dapat mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku melalui KPKNL Metro,” ujar Puji, Selasa (23/6/2026).

Dari daftar barang yang dilelang, satu unit mobil pick up Mitsubishi T120 menjadi objek dengan nilai limit tertinggi, yakni Rp19.425.000 dengan uang jaminan Rp9.712.500.

Selain itu, terdapat sejumlah kendaraan roda dua yang juga dilelang, di antaranya:

Honda Sonic merah putih dengan nilai limit Rp2.775.000.

Yamaha Vega ZR hitam dengan nilai limit Rp1.050.000.

Honda Vario hitam dengan nilai limit Rp10.475.000.

Tak hanya kendaraan, Kejari Lampung Utara juga melelang dua unit telepon genggam iPhone dengan harga yang cukup menarik. iPhone 11 dibuka dengan nilai limit Rp340.000, sedangkan iPhone XS memiliki nilai limit Rp250.000.

Selain itu, terdapat barang berupa limbah padat (scrap) besi hasil pembongkaran kendaraan bermotor dengan nilai limit mulai Rp346.000 hingga Rp366.000.

Penawaran Dibuka Hingga 30 Juni 2026

Puji menjelaskan, proses penawaran lelang dilakukan secara online melalui situs resmi lelang pemerintah sejak pengumuman diterbitkan hingga pelaksanaan lelang pada 30 Juni 2026.

Batas akhir penawaran ditetapkan pada 30 Juni 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.

Calon peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id serta menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing objek lelang.

Barang Dijual Apa Adanya, Tanpa Dokumen Kepemilikan

Kejari Lampung Utara menegaskan seluruh barang dilelang dalam kondisi “as is” dan “on site”, atau apa adanya sesuai kondisi fisik saat ini.

Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi barang dan menerima seluruh risiko atas objek yang dibeli. Barang-barang tersebut juga dijual tanpa bukti kepemilikan.

Masyarakat yang berminat dapat melihat langsung objek lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Nomor 13, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, mulai 23 hingga 29 Juni 2026 pada jam kerja.

Pemenang lelang akan diumumkan melalui akun email masing-masing peserta. Harga yang terbentuk dalam lelang belum termasuk Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah penetapan. Apabila tidak dilunasi, status pemenang akan dibatalkan dan uang jaminan disetorkan ke kas Negara.

“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Lampung Utara maupun KPKNL Metro,” pungkas Puji.

(Tim pwri)

Tinggalkan Balasan

PoweredBy:Neverhide™