REAKSI.CO.ID— Penanganan kasus dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita di Lampung yang disinyalir melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini masih ‘Gelap’ belum menunjukkan kejelasan.
Kasus yang sempat mencuat setelah adanya penyegelan gudang milik PT Anugerah Lampung Sejahtera (PT ALS) di kawasan Rajabasa Jaya itu justru dinilai semakin sulit ditelusuri. Sejumlah barang bukti, termasuk dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dan satu unit Isuzu Elf, sebelumnya dilaporkan telah disita aparat penegak hukum.
Namun, perkembangan terbaru di lapangan menimbulkan tanda tanya. Garis polisi yang sempat terpasang di lokasi gudang tersebut kini sudah tidak terlihat. Aktivitas di sekitar lokasi pun terpantau berjalan normal, tanpa indikasi adanya proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, saat dikonfirmasi pada 31 Mei 2026, hanya menyampaikan singkat bahwa kasus tersebut “masih dalam proses”.
Jawaban serupa kembali diperoleh awak media saat mendatangi Polresta Bandar Lampung pada Rabu (3/6/2026). Namun, baik Kasatreskrim maupun Kanit Reskrim tidak berada di tempat. Pihak humas kepolisian juga tidak memberikan keterangan tambahan selain menyebutkan bahwa perkara tersebut masih berjalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penelusuran di lokasi gudang yang sebelumnya diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi MinyaKita menunjukkan fakta berbeda. Tidak ditemukan lagi tanda penyegelan. Bahkan, salah satu staf di lokasi menyatakan tidak mengetahui adanya penggerebekan maupun pemasangan garis polisi di area tersebut.
“Tidak ada garis polisi, dan kami tidak pernah mendengar ada penyegelan di sini,” ujar seorang staf yang ditemui di lokasi.
PT ALS sendiri dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang distribusi pelumas dan produk perawatan otomotif. Pihak perusahaan membantah keterkaitan dengan aktivitas ilegal terkait distribusi minyak goreng subsidi.
Seorang perwakilan perusahaan yang mengaku sebagai prinsipal, Vigo, menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan penegakan hukum di lokasi tersebut.
“Tidak ada, kami tidak pernah mendengar. Mungkin gudang lain, karena di sini ada beberapa gudang. Kami bergerak di bidang oli untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan industri,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus, termasuk dugaan keterlibatan ASN berinisial ALS (Aldila Leo Saputra) yang sebelumnya sempat disebut.
Minimnya informasi yang disampaikan aparat penegak hukum berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus ini berjalan tidak transparan. (Hanif)













