Sikap Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan, yang dinilai enggan memberikan penjelasan langsung kepada publik justru memicu kritik dari kalangan pemerhati hukum.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan DPC PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, menilai Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan mengarahkan pertanyaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pengguna Anggaran tidak bisa cuci tangan melempar tanggung jawab kepada KPA. Seluruh penggunaan anggaran tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab PA,” tegas Anggi, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi di Dinas Kesehatan, kepala dinas seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
LBH DPC PWRI Lampung Utara bahkan mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan persoalan tersebut.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan carut-marut anggaran ini. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” ujar Anggi.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (26/6/2026), dr. Maya Natalia Manan meminta awak media agar menanyakan rincian anggaran kepada para KPA.
“Senin nanti ditanyakan sama semua KPA-nya,” tulis Maya melalui pesan WhatsApp.
Dalam penjelasan selanjutnya, Maya merinci bahwa anggaran sekitar Rp25 miliar tersebut terdiri dari sekitar Rp21 miliar untuk pembayaran premi BPJS PBI Daerah, perangkat desa, serta bantuan iuran peserta kelas III mandiri. Sementara sekitar Rp4 miliar disebut tersebar di 27 puskesmas di Kabupaten Lampung Utara.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan dana BOK telah mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan dan tidak seluruh anggaran terserap pada tahun 2025.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik terkait sejumlah komponen belanja lainnya, termasuk dugaan anggaran perjalanan dinas, bimbingan teknis (bimtek), maupun pos belanja lain yang sebelumnya menjadi sorotan.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, Pengguna Anggaran (PA) merupakan pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Karena itu, muncul desakan agar Dinas Kesehatan Lampung Utara membuka seluruh rincian penggunaan anggaran secara transparan guna menghindari polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara terkait permintaan penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran yang menjadi sorotan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim pwri)

Lampung Utara-Dugaan carut-marut penggunaan anggaran swakelola senilai Rp25 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 terus menuai sorotan. Minggu (28/6/2026)






