BeritaDaerahEkonomiIstimewaKriminalNasionalNewsPemerintahanPolri

Belum Ditahan Meski Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka Kasus MinyaKita, Publik Soroti Minimnya Transparansi Penanganan

Belum Ditahan Meski Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka Kasus MinyaKita, Publik Soroti Minimnya Transparansi Penanganan (Foto ilustrasi repro. Reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID — Penanganan kasus dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial berinisial ALS dan seorang direktur utama perusahaan PT ALS terkait.

Publik dibuat bertanya-tanya. Diinformasikan, kedua tersangka masih bebas beraktifitas. Bahkan, salah satu pejabat dinas terkait menyampaikan ALS masih bekerja seperti biasa di UPT Dinas Sosial Provinsi Lampung. Minggu (21/6/26).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut pihak kepolisian yaitu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan dalam keterangan resminya pada 05 Juni 2026 lalu. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Namun, alih-alih meredakan tanda tanya publik, penetapan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai transparansi dan keseriusan penanganan perkara.

Sejumlah pihak menyoroti belum adanya keterangan resmi secara terbuka dari kepolisian terkait konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hingga status penahanan. Sampai kini, aparat penegak hukum juga belum menggelar konferensi pers atau ekspos perkara secara komprehensif.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas dalam kasus tersebut, yakni sebuah gudang di wilayah Rajabasa. Gudang itu sebelumnya sempat dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Namun, berdasarkan keterangan Lurah setempat, garis pembatas tersebut kini sudah tidak lagi terlihat.

“Awalnya saya tahu ada penyegelan setelah kejadian. Paginya diberi tahu oleh Bhabinkamtibmas. Tapi beberapa hari setelah itu, saat saya lewat lagi, garis polisi sudah tidak ada,” ujar Lurah Rajabasa Raya kepada wartawan.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses penyidikan, termasuk apakah olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan secara menyeluruh atau belum.

Pengamat hukum Darmawan SH.MH menilai dalam kasus yang menyangkut distribusi barang subsidi diatas harga HET Pemerintah, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Pihak APH harus segera buka ruang publik. Terlebih, MinyaKita merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat luas.” Ujarnya. (20/6/26).

Diinformasikan juga dalam berita sebelumnya. pengakuan warga, Lurah, beberapa RT, Bhabinsa dan Babinkantibmas setempat yang membenarkan di lokasi tersebut sempat terjadi penggrebekan dan penyegelan pada hari kamis malam tanggal 21 Mei 2026.

“Letak gudang sebetulnya masuk RT 03 kalau pak Aldila memang warga RT 06, Memang benar pak Aldila punya usaha jual beli minyakita ini namun mekanisme cara pak aldila mendapatkan barang tersebut dari mana saya kurang paham”ujar salah satu RT setempat.

Pernyataan itu serupa dengan pernyataan beberapa warga, beberapa RT dan Lurah setempat yang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penggrebekan, penyitaan dan penyegelan pada kamis malam 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB ungkapnya pada reaksi.co.id.

“Kalau pemasangan police line saya taunya di hari kamis pagi tgl 21 mei 2026 infonya yang pasang dari Polresta Bandar Lampung di malam kamis sekitar pukul 22.00 tp saat itu saya tidak ada di TKP dan tidak ada yang memberitahukan ke saya.”tandas Ketua RT 3 setempat.

Salah satu tokoh setempat Usman waga RT 05 Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung menyampaikan pada awak media 2 Juni 2026 lalu bahwa malam kejadian pengrebekan itu sangat ramai dari pihak kepolisian yang datang.

“Rame bener itu polisinya, saya mantau langsung kesitu. Kalo dari RT nya diem-diem aja. Emang gak layak emang tempat itu jadi gudang juga, karena kendaraan yang kesitu mobil besar-besar kayak trailer ban 10 apa ban 12, kalo dalam peraturan undang-undang lalu lintas gak layak emang tempat itu.” Tandasnya.

Diinformasikan sebelumnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.

Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), polisi menggerebek sebuah gudang milik CV ALS yang berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan MinyaKita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi MinyaKita dalam jumlah besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (5/6/2026).

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka dan menerangkan status garis polisi di lokasi gudang.

Publik kini menantikan kejelasan langkah lanjutan Aparat Penegak Hukum (APH), sekaligus memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan akuntabel. (Red)

REAKSI.CO.ID — Penanganan kasus dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial berinisial ALS dan seorang direktur utama perusahaan PT ALS terkait.

Publik dibuat bertanya-tanya. Diinformasikan, kedua tersangka masih bebas beraktifitas. Bahkan, salah satu pejabat dinas terkait menyampaikan ALS masih bekerja seperti biasa di UPT Dinas Sosial Provinsi Lampung. Minggu (21/6/26).

Menurut pihak kepolisian yaitu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan dalam keterangan resminya pada 05 Juni 2026 lalu. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Namun, alih-alih meredakan tanda tanya publik, penetapan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai transparansi dan keseriusan penanganan perkara.

Sejumlah pihak menyoroti belum adanya keterangan resmi secara terbuka dari kepolisian terkait konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hingga status penahanan. Sampai kini, aparat penegak hukum juga belum menggelar konferensi pers atau ekspos perkara secara komprehensif.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas dalam kasus tersebut, yakni sebuah gudang di wilayah Rajabasa. Gudang itu sebelumnya sempat dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Namun, berdasarkan keterangan Lurah setempat, garis pembatas tersebut kini sudah tidak lagi terlihat.

“Awalnya saya tahu ada penyegelan setelah kejadian. Paginya diberi tahu oleh Bhabinkamtibmas. Tapi beberapa hari setelah itu, saat saya lewat lagi, garis polisi sudah tidak ada,” ujar Lurah Rajabasa Raya kepada wartawan.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses penyidikan, termasuk apakah olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan secara menyeluruh atau belum.

Pengamat hukum Darmawan SH.MH menilai dalam kasus yang menyangkut distribusi barang subsidi diatas harga HET Pemerintah, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Pihak APH harus segera buka ruang publik. Terlebih, MinyaKita merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat luas.” Ujarnya. (20/6/26).

Diinformasikan juga dalam berita sebelumnya. pengakuan warga, Lurah, beberapa RT, Bhabinsa dan Babinkantibmas setempat yang membenarkan di lokasi tersebut sempat terjadi penggrebekan dan penyegelan pada hari kamis malam tanggal 21 Mei 2026.

“Letak gudang sebetulnya masuk RT 03 kalau pak Aldila memang warga RT 06, Memang benar pak Aldila punya usaha jual beli minyakita ini namun mekanisme cara pak aldila mendapatkan barang tersebut dari mana saya kurang paham”ujar salah satu RT setempat.

Pernyataan itu serupa dengan pernyataan beberapa warga, beberapa RT dan Lurah setempat yang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penggrebekan, penyitaan dan penyegelan pada kamis malam 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB ungkapnya pada reaksi.co.id.

“Kalau pemasangan police line saya taunya di hari kamis pagi tgl 21 mei 2026 infonya yang pasang dari Polresta Bandar Lampung di malam kamis sekitar pukul 22.00 tp saat itu saya tidak ada di TKP dan tidak ada yang memberitahukan ke saya.”tandas Ketua RT 3 setempat.

Salah satu tokoh setempat Usman waga RT 05 Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung menyampaikan pada awak media 2 Juni 2026 lalu bahwa malam kejadian pengrebekan itu sangat ramai dari pihak kepolisian yang datang.

“Rame bener itu polisinya, saya mantau langsung kesitu. Kalo dari RT nya diem-diem aja. Emang gak layak emang tempat itu jadi gudang juga, karena kendaraan yang kesitu mobil besar-besar kayak trailer ban 10 apa ban 12, kalo dalam peraturan undang-undang lalu lintas gak layak emang tempat itu.” Tandasnya.

Diinformasikan sebelumnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.

Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga mengungkap dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), polisi menggerebek sebuah gudang milik CV ALS yang berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan MinyaKita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi MinyaKita dalam jumlah besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (5/6/2026).

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka dan menerangkan status garis polisi di lokasi gudang.

Publik kini menantikan kejelasan langkah lanjutan Aparat Penegak Hukum (APH), sekaligus memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan akuntabel. (Red)

Exit mobile version