BeritaDaerahDPRNasionalNewsPemerintahanPolitikPolri

Jejak Manipulasi ‘Receh’, Rutinitas Dugaan Korupsi Sejak Tahun 2022 di DPRD Lampung Timur Kian Busuk

Jejak Manipulasi 'Receh', Rutinitas Dugaan Korupsi Sejak Tahun 2022 di DPRD Lampung Timur Kian Busuk (Ilustrasi repro reaksi.co.id)

Oleh: Redaksi Reaksi

Menggugah kesadaran publik serta mengkritik fenomena temuan berulang BPK di DPRD Lampung Timur.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sering dipamerkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seolah menjadi “topeng” yang mulai retak.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dibalik piagam penghargaan yang terpajang di dinding kantor bupati, tersimpan borok menahun di gedung wakil rakyat.

Sejak 2022 Hingga Kini

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari tahun ke tahun mulai dari 2022 hingga proyeksi 2026 menunjukkan pola korupsi administratif yang bersifat “receh” namun dilakukan secara sistemik, masif, dan menjijikkan.

Bagaimana mungkin, sebuah lembaga yang fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan (controlling), justru menjadi objek pengawasan yang gagal berbenah?

Paradoks Pengawas yang Terawasi
Catatan BPK di DPRD Lampung Timur bukan lagi sekadar kekhilafan administratif.

Ketika belanja makan-minum (mamin), langganan koran, hingga biaya reses terus-menerus menjadi temuan kelebihan bayar, ini adalah sinyal adanya niat jahat (mens rea) untuk menggerogoti APBD melalui celah-celah kecil.

Pada tahun 2023, ratusan juta rupiah menguap lewat langganan koran yang tak jelas rimbanya. Tahun 2024, pola yang sama berulang pada pos makan dan minum sebesar Rp203,4 juta.

Di tahun 2025 dan 2026, meski audit masih berjalan, aroma busuk pengembalian dana yang tersendat masih tercium menyengat. Ini bukan soal “salah hitung”, ini adalah soal mentalitas “mumpung menjabat”.

Skema “Cicilan” yang Menghina Keadilan

Satu hal yang paling menyakiti rasa keadilan masyarakat adalah lambatnya proses pengembalian kerugian negara.

Rekomendasi BPK jelas, kembalikan uang rakyat dalam 60 hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum di Sekretariat DPRD seringkali menggunakan pola “mencicil” atau bahkan mengabaikan rekomendasi tersebut hingga bertahun-tahun.

Uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan berlubang di Sukadana atau membantu petani lada yang kesulitan pupuk, justru “terparkir” di kantong-kantong oknum untuk membiayai gaya hidup dan operasional politik yang tak berdasar.

Apakah mereka menganggap APBD sebagai mesin ATM pribadi yang bunganya nol persen?

Menanti Taji Aparat Penegak Hukum

Kita harus bertanya, di mana taji Kejaksaan dan Kepolisian?

Jika temuan BPK tidak segera ditindaklanjuti dengan pengembalian penuh, maka ini bukan lagi urusan administratif, melainkan ranah pidana korupsi.

Membiarkan temuan ini berulang setiap tahun tanpa ada sanksi pemecatan atau proses hukum yang membuat jera adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan.

Pansus DPRD yang dibentuk untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK seringkali hanya berakhir sebagai formalitas belaka, sejawat memeriksa sejawat. Hasilnya?
Rekomendasi yang tumpul dan kompromi di bawah meja.

Kesimpulannya, Butuh “Pembersihan” Total

Lampung Timur tidak butuh sekadar opini WTP jika hanya digunakan sebagai kosmetik politik. Rakyat butuh transparansi nyata. Jika pada tahun anggaran 2025 dan 2026 ini polanya masih sama makan minum fiktif, perjalanan dinas siluman dan manipulasi publikasi maka sudah saatnya rakyat melakukan “audit sosial”.

DPRD Lampung Timur harus berhenti bermain-main dengan angka.

Kembalikan setiap rupiah yang menjadi temuan, atau akui saja bahwa gedung wakil rakyat tersebut telah berubah menjadi sarang pemufakatan jahat untuk merampok uang rakyat secara perlahan namun pasti.

Jangan biarkan Lampung Timur dikenal bukan karena prestasinya, melainkan karena kegigihan oknum dewannya dalam mengutil anggaran “snack” dan “surat kabar”.

Cukup sudah. Berhenti merampoknya, atau bersiaplah digilas oleh tuntutan hukum dan kemarahan publik. (*)

Exit mobile version