Tabir gelap pengelolaan dana pendidikan di Kotabumi, Lampung Utara, akhirnya tersingkap.
Bukan karena prestasi gemilang, nama sejumlah sekolah justru mencuat ke permukaan karena dugaan praktik “rampok” uang negara bermodus nota fiktif hingga pungutan liar yang mencekik wali murid.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tahun 2025 menjadi bukti shahih betapa bobroknya integritas sejumlah oknum pemangku kebijakan sekolah.
Skandal SMAN 3 Kotabumi dan Bukti Nota Palsu serta Dana ‘Ghaib’
Pusat gempa skandal ini bermula di SMAN 3 Kotabumi. Temuan BPK tak main-main, uang negara sebesar Rp215,9 juta raib dalam pusaran laporan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga kuat dimanipulasi dengan nota-nota palsu.
Mirisnya, meski sudah jadi temuan, itikad baik pengembalian dana masih minim.
Hingga detik ini, baru recehan sebesar Rp20 juta yang disetor kembali ke kas daerah.
Sisanya?
Masih menguap di kantong oknum tak bertanggung jawab.
Imbasnya, Kepala SMAN 3 Kotabumi kini “dibuang” ke sekolah pinggiran lewat mutasi besar-besaran pada April 2026.
SMKN 1 dan 3 Kotabumi ‘Pesta’ Anggaran Ratusan Juta
Tak kalah “ganas”, SMKN 1 Kotabumi diduga menjadi ladang korupsi dengan indikasi kerugian negara nyaris menyentuh angka Rp400 juta.
Modusnya klasik namun sistematis, manipulasi belanja barang.
Setali tiga uang, SMKN 3 Kotabumi pun terendus memainkan anggaran administrasi sekolah hingga ratusan juta rupiah.
Bau busuk gratifikasi pengadaan buku perpustakaan yang harganya melonjak tak wajar kini tengah diendus tajam oleh aparat pengawas.
Pungli Seragam, Beban Rakyat di Tengah Kemiskinan
Di tengah gembar-gembor pendidikan gratis, SMAN 4 Kotabumi justru tega “memalak” wali murid dengan pungutan seragam sebesar Rp700.000.
Dalih “kesepakatan komite” dianggap hanya tameng untuk melegalkan pungutan liar yang memaksa wali murid harus melunasi tanpa ampun.
Cuci Gudang, 51 Kepala Sekolah Digusur!
Gerah dengan perilaku “nakal” para kepala sekolah, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung akhirnya mengayunkan palu godam. Sebanyak 51 Kepala SMA maupun SMK Negeri dicopot dan dirotasi secara mendadak pada pertengahan April 2026 lalu.
Langkah “cuci gudang” ini menjadi sinyal keras bagi para birokrat sekolah.
Masih berani main mata dengan anggaran? Siap-siap didepak!.
Kejaksaan Setempat Mulai ‘Bidik’ Proyek Miliaran
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara pun tidak tinggal diam. Bidikan kini diarahkan ke SMPN 4 Abung Selatan terkait proyek revitalisasi jumbo senilai Rp1,4 miliar.
Dugaan mark-up harga material dan pengerjaan asal-asalan menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menyeret oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi di atas hak-hak siswa.
Masyarakat kini menunggu, apakah rotasi jabatan ini cukup untuk membersihkan pendidikan Lampung Utara, ataukah ini hanya sekadar cara menyelamatkan “pemain lama” dari jerat hukum?
Penulis:
Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung








