BeritaDaerah

Jejak ASN di Pusaran Mafia Minyakita, Dari Gudang Rajabasa ke Dugaan Jaringan Distribusi Gelap Lampung

×

Jejak ASN di Pusaran Mafia Minyakita, Dari Gudang Rajabasa ke Dugaan Jaringan Distribusi Gelap Lampung

Sebarkan artikel ini
Jejak ASN di Pusaran Mafia Minyakita, Dari Gudang Rajabasa ke Dugaan Jaringan Distribusi Gelap Lampung (Foto Repro ilustrasi reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID— Dugaan praktik kotor dalam distribusi minyak goreng subsidi Minyakita kembali mencuat, kali ini menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Adalah ALS alias Aldila Leo Saputra, yang disebut-sebut sebagai pegawai di Dinas Sosial Provinsi Lampung, diamankan aparat Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi di kawasan Rajabasa, Kamis, 22 Mei 2026. Penindakan ini menjadi pintu masuk terbukanya dugaan jaringan distribusi ilegal minyak subsidi yang selama ini bergerak senyap.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah kemasan Minyakita serta satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk menopang aktivitas distribusi di luar jalur resmi.

Berawal dari keresahan warga. Dimana, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran Minyakita tidak sesuai peruntukan. Aparat kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menemukan indikasi kuat adanya distribusi ilegal dalam skala tertentu.

Di lokasi, petugas mendapati stok minyak subsidi dalam jumlah signifikan yang diduga hendak diedarkan melalui mekanisme non-resmi. Kendaraan yang berada di tempat kejadian turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Kasus ini sontak menyita perhatian publik. Sebab, Minyakita merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan daya beli masyarakat kecil. Penyimpangan distribusi bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok dan merusak tujuan subsidi itu sendiri.

Penelusuran lebih dalam mengungkap bahwa ALS bukan sosok sembarangan dalam struktur birokrasi. Ia diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada era kepemimpinan Sulpakar.

Meski kabar awal menyebut ia masih berada di Disdikbud, fakta terbaru menunjukkan ALS telah dimutasi ke Dinas Sosial sekitar setahun terakhir.

Namun yang menarik, sejumlah sumber internal menyebut pengaruh ALS jauh melampaui jabatannya.

“Dia itu punya akses kuat. Banyak urusan anggaran dan proyek lewat dia,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, gaya hidup ALS disebut-sebut mencolok untuk ukuran ASN eselon menengah. Kepemilikan aset dan pola finansialnya dinilai tidak sebanding dengan pendapatan resmi, memunculkan pertanyaan serius soal sumber kekayaan.

Dugaan mengarah ke jaringan lebih besar. Nama ALS kini diduga bukan sekadar pelaku lapangan, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas bahkan disebut sebagai aktor kunci dalam pengendalian distribusi Minyakita di Lampung.

Investigasi awal mengindikasikan adanya aliran distribusi yang menyasar SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional.

Lampung sendiri menjadi salah satu provinsi dengan ekspansi SPPG terbesar secara nasional:

Total target SPPG: 2.375 unit

Telah beroperasi: 1.158 dapur

Penerima manfaat: ± 2,7 juta orang

Jika dugaan ini benar, maka distribusi ilegal minyak subsidi berpotensi menyusup ke sistem penyediaan pangan publik berskala besar sebuah skenario yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat rentan.

Pola lama yang berulang. Kasus Rajabasa bukan kejadian tunggal. Dalam dua tahun terakhir, Lampung berulang kali menjadi titik rawan penyimpangan distribusi Minyakita:

Maret 2025 (Kalianda).
Gudang pengemasan ulang mengurangi isi dari 1 liter menjadi 750 ml. Barang bukti mencapai sekitar 1 ton.

November 2025 (Waylunik).
Gudang tanpa izin diduga menjadi pusat distribusi ilegal, dengan aktivitas truk keluar-masuk dalam intensitas tinggi.

Mei 2026.
Pembunuhan sopir truk pengangkut 20 ton Minyakita dari Medan. Motif diduga terkait penolakan menjual muatan secara ilegal.

Rangkaian kasus ini memperlihatkan pola yang sama yaitu manipulasi distribusi, pengurangan volume, hingga praktik kriminal yang lebih ekstrem.

Ancaman hukum berlapis, Jika terbukti, ALS menghadapi konsekuensi hukum serius seperti Pidana perdagangan dan perlindungan konsumen yaitu dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

ALS dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal itu memperberat hukuman karena melibatkan status ASN.

Sanksi administratif. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Kasus ALS menjadi ujian Integritas Aparat. Sebab, Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi dan aparat penegak hukum karena ada sosok keterlibatan ASN dalam dugaan mafia pangan memperkuat kekhawatiran publik tentang lemahnya pengawasan internal.

Hingga kini, ALS masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor lain serta aliran dana dalam jaringan tersebut.

Publik menunggu, apakah ini akan berhenti pada satu nama atau justru membuka tabir jaringan yang selama ini tersembunyi rapi?

Di tengah sorotan tajam, satu prinsip tetap dijunjung asas praduga tak bersalah. Namun tekanan publik agar kasus ini dibongkar hingga ke akar juga kian menguat.

Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Lampung yang dihubungi tim DPD PWRI Provinsi Lampung juga belum ada satupun yang memberikan informasi terbuka ke publik mulai dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan dinas instansi terkait lainnya serta beberapa pejabat berkompeten masih terkesan bungkam kepada publik. (PWRI Lampung)

Tinggalkan Balasan