Dinas Kesehatan terus memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui inspeksi kesehatan lingkungan terhadap para penyedia makanan, Selasa, 12 Mei 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Muhtadi A Tumenggung mengatakan, seluruh kepala puskesmas telah diminta menugaskan tenaga sanitarian untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), khususnya terhadap unit penyedia MBG yang baru beroperasi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan higienitas.
“Terkait pengawasan MBG, Dinas Kesehatan terus melakukan pembinaan dan pendampingan. Saya telah menginstruksikan seluruh Kepala Puskesmas agar menugaskan tenaga sanitarian untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, khususnya bagi unit-unit penyedia yang baru beroperasi,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil inspeksi tahap pertama akan dijadikan bahan evaluasi bagi penyedia. Jika masih ditemukan kekurangan atau belum memenuhi standar, penyedia diwajibkan melakukan perbaikan sebelum dilakukan inspeksi lanjutan.
“Hasil IKL tahap pertama akan kami berikan sebagai feedback. Jika ditemukan hal-hal yang belum memenuhi standar, mereka diwajibkan segera melakukan perbaikan sebelum berlanjut ke IKL kedua sebagai syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” jelasnya.
Dinas Kesehatan mencatat, saat ini sekitar 60 persen penyedia MBG telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Meski demikian, pihaknya terus mendorong para penyedia yang belum memiliki dokumen tersebut agar segera melengkapi persyaratan administrasi dan standar kesehatan.
“Saat ini sekitar 60 persen penyedia sudah mengantongi SLF maupun SLHS. Kami terus mendorong sisanya untuk segera mengajukan kelengkapan dokumen tersebut,” katanya. *











