Daerah

Diduga Menyimpang, Dana BOPD SMAN 3 Kotabumi Disebut Dipakai Rehab Berat dan Pembelian AC

Lampung Utara -SMAN 3 Kotabumi menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dana yang sejatinya diperuntukkan menunjang operasional pendidikan itu disebut digunakan untuk kegiatan rehab berat bangunan hingga pembelian pendingin ruangan (AC).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pencairan dana BOPD untuk sekolah tersebut telah dilakukan pada 12 Mei 2026 lalu. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.138 siswa.

“Sudah ada pencairan BOPD tanggal 12 Mei 2026 yang lalu,” ujar sumber terpercaya kepada media ini, Rabu (26/5/2026).

Dalam dunia pendidikan, BOPD merupakan bantuan pendanaan dari pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan operasional sekolah sekaligus melengkapi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

Program tersebut bertujuan meringankan beban biaya pendidikan peserta didik, mewujudkan sekolah gratis, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan agar memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan dana BOPD, penggunaan anggaran harus mengacu pada lima prinsip utama, yakni fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Dana BOPD diketahui diperuntukkan membiayai operasional nonpersonalia seperti kegiatan pembelajaran, pengembangan perpustakaan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana ringan, hingga pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Selain itu, alokasi honor pendidik dan tenaga kependidikan dibatasi maksimal 40 persen. Sementara penyediaan buku wajib dialokasikan minimal lima persen dari total anggaran untuk kebutuhan peserta didik.

Namun, sumber media ini menyebut pengelolaan dana BOPD di SMAN 3 Kotabumi diduga tidak sesuai ketentuan. Sebab, anggaran disebut dipakai untuk rehab berat sekolah serta pengadaan AC.

Jika benar, penggunaan tersebut berpotensi menyalahi aturan pengelolaan dana operasional pendidikan yang menitikberatkan pada kebutuhan operasional belajar mengajar, bukan pembangunan fisik berskala besar.

Penyaluran dana BOPD sendiri dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan secara bertahap. Seluruh sekolah penerima bantuan juga diwajibkan melakukan penatausahaan dan pelaporan melalui aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dana tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.(Red)

Exit mobile version