News

Mobil Barakuda Dan Mobil Polisi Militer (PM) Antar Mantan Gubernur Lampung Ke Rutan Way Hui

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026) malam.

Pantauan awak media di lokasi sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal tampak keluar dari gedung Kejati Lampung dengan kondisi lesu. Ia mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan dan masker yang menutupi sebagian wajahnya, sebelum akhirnya digiring masuk ke mobil tahanan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp271 miliar.

Sebelumnya, Arinal telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Namun, penyidik menilai keterangannya memiliki peran krusial dalam konstruksi perkara, terutama terkait posisinya sebagai Kuasa Pemilik Modal.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, kendaraan mewah, logam mulia, hingga puluhan sertifikat tanah.

Sementara itu, suasana haru sempat terlihat menjelang penahanan. Istri Arinal, Riana Sari, bersama keluarga hadir di Kejati Lampung sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada awak media, ia menyampaikan kedatangannya sebagai bentuk dukungan moral.

“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada beliau dalam menghadapi masalah ini,” ujar Riana singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Red)

Exit mobile version