Lampung Utara –
Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, mengeluhkan keterlambatan pencairan penghasilan tetap (Siltap) yang hingga kini belum diterima. Keterlambatan tersebut terjadi di tengah bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada Jumat (6/3/2026), Siltap aparatur desa di wilayah tersebut dilaporkan sudah hampir tiga bulan belum cair pada tahun 2026. Selain itu, masih terdapat tunggakan dari tahun 2025, yakni pada bulan November dan Desember yang dikenal dengan istilah “telat salur”.
Kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan bagi aparatur desa yang setiap hari bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aparatur Desa Tetap Layani Warga Meski Siltap Tertunda
Salah satu aparatur desa di Kabupaten Lampung Utara yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa perangkat desa tetap menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa mengenal waktu.
“Kami siang malam berhadapan langsung dan melayani masyarakat. Memang ini tugas dan tanggung jawab kami. Namun kami juga manusia yang memiliki keluarga dan kebutuhan sehari-hari, apalagi di saat bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan Siltap sering terjadi setiap awal tahun dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius agar masalah tersebut tidak terus berulang.
“Bagaimana kami bisa maksimal melayani masyarakat jika kebutuhan keluarga sendiri belum tercukupi. Mungkin bagi yang memiliki usaha sampingan masih bisa terbantu, tetapi tidak semua perangkat desa memiliki itu. Keterlambatan ini terjadi setiap awal tahun, seharusnya ada evaluasi dari instansi terkait,” tambahnya.
Kades Mengaku Sungkan Menugaskan Perangkat Desa
Di tempat terpisah, seorang kepala desa yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa keterlambatan Siltap juga menjadi beban moral bagi dirinya sebagai pimpinan di desa.
Ia mengaku merasa sungkan untuk memerintahkan perangkat desa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat karena penghasilan mereka belum dibayarkan selama beberapa bulan.
“Keterlambatan Siltap ini tentu menjadi beban bagi kami sebagai kepala desa yang memiliki tanggung jawab terhadap bawahan. Jujur saja, jika masyarakat membutuhkan pelayanan, saya merasa sungkan untuk menugaskan perangkat. Pasti ada dalam hati mereka yang berpikir tugas banyak tetapi Siltap belum cair,” ungkapnya.
Meski demikian, ia
menyebutkan bahwa informasi yang diterima menyatakan proses pengajuan pembayaran Siltap yang tertunda sedang berlangsung dan diharapkan dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Harapan kepada Pemerintah Daerah
Para aparatur desa berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat segera menyelesaikan keterlambatan pencairan Siltap serta melakukan evaluasi sistem penyaluran agar kejadian serupa tidak terus terjadi setiap awal tahun.
Menurut mereka, kepastian pembayaran penghasilan tetap sangat penting agar aparatur desa dapat menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal tanpa terbebani persoalan ekonomi.
(Tim PWRI)









