News

Register 44 Kian Panas, Satgas PKH Didesak Sita Seluruh Aset 32 Ribu Hektar

×

Register 44 Kian Panas, Satgas PKH Didesak Sita Seluruh Aset 32 Ribu Hektar

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Polemik Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua terus memanas. Desakan agar negara bertindak tegas terhadap penguasaan dan pengelolaan kawasan tersebut semakin menguat.

Setelah sebelumnya Ardho Adam Saputra, tokoh muda Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Marga BPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, mendatangi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mendesak penyitaan aset di kawasan itu, kini giliran Gindha Ansori Wayka yang angkat suara.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gindha Ansori Wayka, advokat yang saat ini mengawal dan menggawangi terbitnya Perjanjian Tambahan atas Tanah Adat milik Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin dengan PT PSMI sejak tahun 2021 hingga 2036, menegaskan Satgas PKH tidak boleh setengah langkah dalam menertibkan kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.

“Satgas PKH jangan hanya menyita 14 ribu hektar saja. Seluruh luasan yang menjadi cakupan wilayah konsesi PT Inhutani V di Register 44 Sungai Muara Dua seluas 32.375 hektar harus disita. Negara harus bertindak tegas agar persoalan di kawasan ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Jumat (06/03/2026).

Menurut pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, luas konsesi PT Inhutani V di atas kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua yang mencapai 32.375 hektar memiliki dasar historis yang jelas.

Ia menjelaskan, berdasarkan historis penyediaan tanah Register 44 Sungai Muara Dua yang pada saat itu difungsikan sebagai hutan larangan, sejak tahun 1940 hingga tahun 1996 kawasan tersebut berasal dari penyediaan tanah masyarakat adat Marga BPPI Negara Batin seluas 17.800 hektar.

Selanjutnya terdapat perluasan kawasan seluas 14.525 hektar yang juga berasal dari tanah masyarakat adat Marga BPPI Negara Batin serta sebagian dari tanah adat Marga BPBR Negeri Besar Way Kanan.

“Oleh karena PT Inhutani V bersama beberapa perusahaan saat ini sedang bermasalah secara hukum, maka seluruh aset yang berada di atas tanah seluas 32.375 hektar di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua harus disita dan wilayahnya harus dinyatakan status quo oleh Satgas PKH. Termasuk menertibkan dan mengusut tuntas semua persoalan yang selama ini terjadi di kawasan tersebut,” kata Gindha.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang selama puluhan tahun terjadi di kawasan hutan Register 44.

“Satgas PKH juga harus menertibkan dan mengusut tuntas keberadaan penggarap liar, petani mandiri, hingga kelompok petani fiktif yang selama puluhan tahun mengelola sebagian kawasan hutan Register 44 bersama perusahaan yang menampung hasil tanamnya secara melawan hukum,” jelasnya.

Gindha menegaskan, desakan penyitaan dan pengusutan menyeluruh oleh Satgas PKH tersebut bukan tanpa dasar.

Menurutnya, saat ini persoalan kawasan Register 44 juga sedang bergulir dalam proses hukum, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Selain itu, Perhutani melalui anak usahanya PT Inhutani V juga telah mencabut sementara izin kerja sama pengolahan kawasan hutan di Lampung dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Terkait perizinan konsesi kawasan hutan Register 44 di Lampung yang saat ini sedang dibekukan, maka seluruh aset di atas tanah Register 44 seluas 32.375 hektar harus disita dan dinyatakan diambil alih oleh negara atau status quo hingga persoalan menjadi lebih jelas saat putusan inkracht dan setelah terbitnya petunjuk teknis pengelolaan kawasan hutan di Lampung pasca peristiwa operasi tangkap tangan KPK dan dugaan mafia tanah yang perkaranya sedang bergulir di Kejati Lampung yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan,” paparnya.

Disinggung mengenai adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan bahwa tanah Register 44 merupakan tanah adat atau tanah marga, Gindha tidak menampik hal tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa secara hukum kawasan tersebut hingga saat ini masih berada dalam kewenangan negara melalui Kementerian Kehutanan.

“Memang benar secara historis kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua berasal dari tanah adat atau tanah marga. Namun hingga saat ini secara de facto dan de jure pengelolaannya masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan melalui PT Inhutani V. Belum ada satu dasar hukum pun yang melepaskan kawasan tersebut untuk dikembalikan kepada masyarakat adat baik kepada Masyarakat Adat Marga BPPI maupun Marga BPBR Way Kanan,” tegas mantan Ketua Hima Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut.

Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa saat ini memang sedang ada perjuangan masyarakat adat, khususnya dari Marga BPPI Negara Batin, yang digagas oleh Deddy Rindas selaku Penyimbang Marga Nuwa Dalom Marga BPPI Negara Batin.

Perjuangan tersebut didampingi oleh tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Negara Batin (Marga BPPI), termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Marga BPBR) Negeri Besar Way Kanan.

“Di tengah porak-porandanya tatanan Register 44 Sungai Muara Dua, saat ini Penyimbang Marga Nuwa Dalom sedang berjuang agar kepentingan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat selaku penyedia tanah kawasan hutan Register 44 di Kementerian Kehutanan diberikan haknya.

Harapannya, pasca persoalan hukum yang menyelimuti kemelut Register 44 baik yang di KPK maupun di Kejaksaan Tinggi Lampung, serta seiring terbitnya regulasi baru konsesi atas kawasan hutan Register 44 nantinya dapat memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan masyarakat adat di Way Kanan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan