Bandar Lampung, REAKSI.CO.ID – DPRD Kota Bandar Lampung mengesankan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (05/03/2026).
Sidang paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Bernas Yuniarta , SE., bersama pimpinan lain, Sidik Efendi, Afrizal dan Wiyadi, hadir jika walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, Wakil Walikota Dedi Amarullah dan forkopimda lainnya.
Kesempatan itu, juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa perubahan dalam raperda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Yunika dalam penyampaian laporan pansus.
Ia menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau *good governance*. BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung keberlanjutan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta stabilitas fiskal daerah.
Lebih lanjut Yunika menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai kerangka hukum pengelolaan aset daerah. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan dengan ketentuan terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.
“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Kota Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025 dan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025 tentang penetapan personalia empat panitia khusus pembahasan raperda usul inisiatif DPRD tahun 2025.
Pansus kemudian melakukan pembahasan secara intensif bersama organisasi perangkat daerah serta para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung guna melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda.
Dalam pembahasan tersebut, pansus juga melakukan sejumlah penyempurnaan substansi baik pada konsideran maupun redaksional. Yunika menjelaskan, beberapa penyempurnaan yang dilakukan antara lain:
1. Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 303 menjadi Pasal 304.
2. Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 311 menjadi Pasal 305.
3. Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 379 menjadi Pasal 367.
4. Penggabungan norma pada Pasal 384 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) menjadi satu norma, dengan penyesuaian urutan menjadi Pasal 372.
5. Penambahan frasa “untuk membeli” pada Pasal 391 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 379 ayat (1).
6. Penambahan frasa “ditetapkan” pada Pasal 180 ayat (5) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 181 ayat (5).
7. Penambahan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 182 ayat (3) yang disesuaikan menjadi Pasal 183 ayat (3).
8. Penambahan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 351 ayat (3) yang disesuaikan menjadi Pasal 345 ayat (3).
9. Penambahan frasa “atau” pada Pasal 151 ayat (2) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 152 ayat (2).
10. Penambahan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 171 ayat (5) yang disesuaikan menjadi Pasal 172 ayat (5).
Yunika menegaskan, melalui perda ini pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menata kembali pengelolaan aset daerah secara lebih sistematis dan akuntabel.
“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan pada prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas pembangunan daerah,” tandasnya. (*)







