Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Laporan dugaan penipuan perumahan yang menyeret KGS M. Fiqih Chandra, suami dari ANS, anggota DPRD Lampung Selatan, memasuki fase paling krusial sejak pertama kali dilaporkan hampir empat tahun lalu.
Dorongan agar perkara ini naik ke tahap penyidikan menempatkannya sebagai ujian terbuka atas netralitas penegakan hukum, terutama ketika perkara menyentuh keluarga pejabat publik.
Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2022 itu dinilai berjalan lambat dan minim kemajuan signifikan. Padahal, dalam rentang waktu tersebut, penyidik telah mengantongi alat bukti, kerugian korban tercatat jelas, dan konstruksi peristiwa pidana dinilai telah terang.
Namun hingga memasuki awal 2026, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi ini memicu pertanyaan luas di ruang publik, sekaligus memperkuat sorotan terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara setara.
Dalam konteks tersebut, status terlapor sebagai pasangan anggota DPRD aktif menjadi variabel yang tak terpisahkan dari perhatian publik.
Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menegaskan bahwa relasi dengan kekuasaan menuntut pembuktian ekstra atas independensi proses hukum.
Penasihat hukum korban, Rustiyana, S.H., C.P.M., menyatakan kliennya telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.
“Pihak pelapor telah menunggu kepastian hukum sejak membuat laporan resmi pada Maret 2022,” ujar Rustiyana, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, ketika sebuah laporan telah didukung alat bukti yang cukup, maka tidak ada alasan hukum untuk menahan proses di tahap awal.
Karena itu, pihaknya mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung segera menggelar perkara.
“Langkah tersebut sangat krusial guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan,” katanya.
Desakan itu sekaligus diarahkan pada tuntutan penetapan tersangka. Tim hukum meminta kepolisian menetapkan KGS M. Fiqih Chandra sebagai tersangka berdasarkan kerugian materiil yang dialami korban, Ofpy Arianti, sebesar Rp70 juta, yang sebelumnya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kerugian tersebut diperkuat dengan kuitansi pelunasan uang muka pembelian unit rumah di Villa Cendana Residence, yang hingga kini tidak pernah berujung pada penyerahan rumah sebagaimana dijanjikan.
Terkait pengembalian dana, Rustiyana menegaskan perkara belum selesai.
“Korban memang telah menerima pengembalian dana, yang awalnya merugikan korban ratusan juta, namun nominalnya baru sebagian kecil saja. Hingga detik ini, sisa uang tersebut belum dilunasi,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian sebagian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, ketidakselesaian kewajiban tersebut memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Karena itu, lambannya penanganan perkara dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih ketika terlapor memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat publik.
Rustiyana menegaskan prinsip yang seharusnya menjadi pegangan aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum sudah seharusnya berjalan secara objektif dan juga profesional,” tegasnya.
Dokumen SP2HP tertanggal 17 Januari 2026 disebut menjadi dasar kuat bagi tim hukum untuk menuntut ketegasan penyidik. Rencana pemanggilan ulang terlapor dinilai harus diikuti dengan keputusan hukum yang jelas, bukan sekadar pengulangan prosedur tanpa kepastian arah.
“Kepastian status tersangka merupakan bentuk nyata dari perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Rustiyana.
