DPR

Komisi V DPRD Lampung Perketat Pengawasan PPDB 2026, Disdikbud Diminta Transparan dan Tertib

REAKSI.CO.ID, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mempertegas fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa, 20 Januari 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana, S.T., M.T., dan Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hadir pula Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Agenda RDP difokuskan pada evaluasi menyeluruh pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Yanuar menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh proses PPDB berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Komisi V DPRD Lampung menilai pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum telah berjalan baik. Namun demikian, DPRD menekankan pentingnya evaluasi komprehensif agar pelaksanaan PPDB Tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.

DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Minimnya pemahaman publik terhadap sistem seleksi dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya persepsi ketidakadilan. Untuk itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2026, DPRD memastikan sistem penerimaan masih menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

“Komisi V akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud. Hal ini untuk memastikan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung,” ucap Yanuar. (*)

Exit mobile version