Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG – Proyek pembangunan atau rehabilitasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pengajaran menjadi sorotan warga lantaran dinilai janggal. Pasalnya, tidak terlihat perubahan signifikan pada bentuk pagar, yang diduga hanya dilakukan penambahan volume dari pagar lama tanpa pembongkaran menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, CV Prabu Negara selaku pelaksana proyek memberikan klarifikasi. Haikal, perwakilan perusahaan, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Terkait adanya tuduhan kejanggalan, kami nyatakan tidak benar. Pekerjaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya, Kamis (08/01/2026).
Namun demikian, Haikal mengakui bahwa tidak semua sisi tembok dilakukan pembongkaran total. Pembongkaran hanya dilakukan pada bagian tertentu, yakni sisi kanan dan bagian depan pagar.
“Kemarin itu tembok samping sudah hampir roboh, dan tembok yang di lampu merah itu juga kita dibongkar, dilakukan pembangunan dari awal, tapi tidak semua nya dibongkar ada juga beberapa sisi yang hanya ditambah volumenya ,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa model pagar yang dikerjakan telah sesuai dengan perencanaan berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Untuk bentuk pagar, itu memang dari pihak dinas yang menentukan. Kami hanya mengerjakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang ada,” tukasnya.
Lebih lanjut, Haikal menyebutkan bahwa proyek tersebut telah mencapai tahap penyelesaian dan telah dilakukan serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) antara kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan lain pada proyek pembangunan/rehabilitasi prasarana TPU Pengajaran yang menelan anggaran sebesar Rp399 juta tersebut. Tembok bagian dalam yang diklaim telah diperbaiki secara menyeluruh, faktanya masih menunjukkan perbedaan kondisi di beberapa titik.
Perbaikan diketahui hanya dilakukan pada sebagian tembok, sedangkan bagian lainnya masih tampak rusak. Bahkan, tembok bagian dalam belakang TPU tidak dilakukan perbaikan struktural, melainkan hanya dicat ulang. Terlihat masih terdapat sisi tembok yang miring dan mengalami kerusakan.
Berdasarkan dokumen uraian singkat yang tercantum dalam LPSE Provinsi Lampung, terdapat enam item pekerjaan, yakni pekerjaan persiapan, pembongkaran, pekerjaan tanah dan pondasi, pasangan dan beton, pengecatan, serta pemasangan pagar stainless.
Hingga saat ini, awak media masih menelusuri dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek sesuai perencanaan. Di sisi lain, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Thomas Edwin, serta Kepala Bidang Bangunan Gedung, Vivi, untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.(tim)
Fakta Dilapangan Tunjukkan Perbedaan, CV Prabu Negara Klaim Sesuai Spesifikasi











