REAKSI.CO.ID—-, Pengaduan LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa bulan lalu, terkait proyek peningkatan di Way Sekampung (Sub di Batang Hari Utara ) tahun anggaran APBN 2023 kini telah ditangani oleh kejaksaan negeri Kabupaten Lampung Timur.
Proyek yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Wilayah Lampung yang berlokasi di Kecamatan Purbolinggo ,Kabupaten Lampung Timur dengan biaya 93 Miliar lebih telah masuk dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman intensif.
Ashari Hermansyah Ketua umum MTM Lampung yang didampingi pengacaranya usai memberikan keterangan di ruang penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung timur mengatakan bahwa persoalan kasus dugaan Tipikor pada proyek tersebut telah diserahkan pada pengacaranya Advokat & Legal consultant
Purnomo Sidiq, SH.,MH.
“Dugaan kasus Tipikor pada proyek tersebut telah saya serahkan sepenuhnya kepada Advokat & Legal consultant Purnomo Sidiq, SH.,MH” Jelas Ashari kepada media pada konferensi pers dikantor kejaksaan negeri Lampung timur pada hari kamis (20 /11/2025 ).
Kuasa hukum MTM Purnomo Sidiq menjelaskan pihaknya telah memenuhi undangan Kejari guna pendalaman kasus tersebut.
“Ya, Betul Kami datang di kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur mendampingi Klien kami, guna memenuhi undangan dalam rangka mendalami pengaduan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan proyek proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara ) Tahun anggaran APBN 2023 senilai 93nmiliar lebih”, Terang Purnomo
Pengacara LSM MTM menjelaskan saat ini kejati juga telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lampung Timur meskipun awal pelaporan diterima oleh Kejati.
“Terkait pelimpahan perkara pengaduan dari kejaksaan tinggi lampung ke kejaksaan kabupaten lampung timur, sebenarnya kami telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Aspidsus, yang menyebutkan bahwa penanganannya perkara dialihkan ke Kejari Lampung Timur sesuai dengan wilayah atau objek lokasi proyek tersebut berada.”terangnya.
Purnomo juga menerangkan pihaknya trlah berkoordinasi dengan pihak Kejari dak diketahui pihak kejari dan kejati siap menindaklanjuti terkait laporan dari MTM.
“Berdasarkan komunikasi dengan penyidik yang menangani aduan, pihak kejari lampung timur akan melakukan langkah langkah investigasi dan pengecekan dilapangan terhadap hasil pekerjaan terkait pengaduan yang telah telah kami adukan tersebut”jelasnya.
Kemudian kuasa hukum MTM menyebutkan bahwa terkait Somasi yang telah disampaikan ke kejari lampung timur.
“Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait dalam hal ini kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pekerjaan, PPK, PPTK, Konsultan pengawas yang dalam hal ini terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut” tandasnya
Pihak MTM Lampunh mengharapkan kepada kejaksaan negeri lampung timur untuk bersikap profesional dalam penegakan hukum, Kalaupun nanti didalam proses perjalanan perkara tersebut terdapat hambatan – hambatan atau terkesan terhambat maka pihaknya akan melakukan pengaduan kepada pihak pihak kejaksaan agung atau kepada pihak instansi penegak hukum lainnya.
“Itulah mengapa, kami akan selalu upayakan laporan kami ditindaklanjuti secara serius, cepat dan efisien. Supaya pelaporan yang telah kami sampaikan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan juga perkara pengaduan ini bisa dilakukan penangananya secara maksimal dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kemudian, pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara yang telah kami tanganin, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, dan dimeja hijaukan.” Tutupnya(*)
