REAKSI.CO.ID—-Pekerjaan Rigid, Peningkatan Jalan Cik Ditiro yang berlokasi di Kecamatan kemiling, tepatnya kearah tempat wisata kampung vietnam dikritik keras oleh Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung.
Proyek yang menggunakan Alokasi Anggaran APBD 2025 Diduga melakukan pelanggaran spesifikasi dan terindikasi dikorupsi, hal tersebut dikatakan Ashari hermansyah, Selasa (07/10/2025)
Ashari menerangkan, hasil dari investigasi selama dilapangan selama kurun waktu bulan juni 2025 sampai bulan juli 2025 banyak ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan terutama pada pekerjaan pasangan galian tanah dan pengupasan (Striping), pekerjaan pasangan Agreagte, pekerjaan pasangan Lantai kerja atau Lean Concrete ( LC ) , pekerjaan Rigid paverment, dan pekerjaan pasangan Tulangan pembesian yang kesemuanya itu hampir rata – rata tidak sesuai spesifikasi dan rawan di korupsi.
“Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Nusa Emas menelan biaya 2.984.287.020 dari harga perkiraan sendiri (HPS) 2.999. 954.000, atau turun penawaran sekitar 0,52 %. Atau 15,6 juta rupiah, Dan sepertinya proses tender tersebut Diduga telah terkondisi, mengingat penurunan harga sangat minim sekali” jelasnya.
Pihaknya menegaskan Dampak dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang terindikasi terjadinya Kerugian Negara atau Daerah adalah tanggung jawab pimpinan selaku Kuasa pengguna Anggaran/ Pengguna anggaran, Pelaksana pekerjaan, Pejabat pembuat komitmen , konsultan pengawas dan Juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
Apakah selama ini sesuai rencana teknis dan anggaran (RKA), Untuk lebih spesifik pada setiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan presiden republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 17 ayat 2 Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
Dan juga dipertegas oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2018, pada pasal 2 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwujudkan dalam bentuk hak untuk: Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum” Tegas Ashari.
Menurut ketua MTM ketidak tanggapan kepala Dinas pekerjaan Umum kota bandar lampung ketika dikonfirmasi tertulis oleh masyarakat, menunjukan ketidak profesionalnya bekerja sebagai aparatur sipil, “Seharusnya, keterbukaan Informasi publik dan pelayanan masyarakat lebih diprioritaskan, karena Ini menyangkut Uang Rakyat, jadi wajar ketika ada masyarakat bertanya”kata ashari.
“Kemudian, kami menginginan untuk diberikan jawaban klarifikasi oleh Dinas terkait, atas apa yang kami anggap telah terjadi perbuatan korupsi baik realisasi pelaksanan pekerjaan, pertanggung jawaban Pimpinan Dinas, Pejabat pembuat komitmen, PPTK dan juga konsultan pengawas untuk memberi hak jawab klarifikasi baik tertulis maupun melalui mass media, ini menyangkut accountabilitas dihadapan Publik” tandasnya. (*)