BeritaDaerahKesehatanNasionalPemerintahanPolriSosBud

Layak Diproses Pidana, Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba

Layak Diproses Pidana, Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba (Foto Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Penggerebekan pesta Narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu masih menjadi kontroversi.

Akademisi Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menanggapi soal kasus pembebasan tanpa melalui penyidikan dan keputusan persidangan terhadap anggota Hipmi Provinsi Lampung yang positif urine Narkoba diduga kuat tidak sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Disampaikan akademisi muda Dwi Putri bahwa dasar melepaskan eks pengurus Hipmi Provinsi Lampung dan pengguna lainnya menggunakan SEMA 04 tahun 2010 diduga tidak sesuai UU nomor 35 tahun 2009 hingga memicu sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum Narkotika di Indonesia.

“Asesmen BNN untuk menentukan apakah seseorang perlu direhabilitasi itu memang prosedur yang sah. Tapi, rehabilitasi bukan berarti menghentikan proses hukum,” kata Putri kepada awak media pada Rabu, (10/9/2025).

Menurut Putri, keputusan akhir terkait status pelaku Narkoba tetap berada ditangan hakim, bukan BNNP Lampung sehingga dinilainya pelepasan sejumlah pengurus HIPMI sesaat setelah diamankan menimbulkan pertanyaan soal prosedur hukum.

“BNN tidak bisa serta-merta mengambil keputusan sendiri. Ada kesepakatan bersama tujuh lembaga terkait asesmen rehabilitasi. Itu harus dijalankan,” ujarnya.

Putri menekankan jika bukti permulaan sudah cukup seperti adanya ekstasi dan pengakuan penggunaan maka proses hukum tetap harus berjalan.

“Penegakan hukum narkotika mestinya dilakukan dulu. Rehabilitasi bisa menyertai proses, tapi bukan menggantikannya,” katanya.

Terhadap kasus HIPMI Provinsi Lampung yang mayoritas anggotanya bergerak dibidang kontraktor, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menegaskan rehabilitasi tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari perkara pidana.

Hal itu juga diduga tidak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Lainnya bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (26/06/2020).

Sebelumnya, awak media mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang tidak ingin disebutkan terkait adanya penggerebekan 12 orang sedang pesta Narkoba oleh BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure sekira pukul 20.00 Wib pada hari Kamis (28/8/2025) lalu.

Dari informasi tersebut didapatkan informasi ada tamu laki 7 orang dan pemandu lagu 5 orang Wanita dimana semuanya diduga positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan ke 12 tersebut digelandang ke BNNP Lampung.

Namun, menurut keterangan dari BNNP hanya ada 6 orang pria dan 5 orang wanita Pemandu Lagu (PL) terjaring kasus tindakpidana Narkotika bersama tim personel Bidang Pemberantasan BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure.

1 orang pemilik tas yang berisi sisa 7 butir dari 20 ekstasi yang dibeli tidak ada ditempat kejadian dan BNNP Lampung menyatakan inisial BRT masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diinformasikan juga, saat terjadi penggrebekan pesta Narkoba tersebut diduga 3 pria tersebut pengurus aktif HIPMI Provinsi Lampung ditemani 2 orang anggotanya.

Berikut daftar nama pengurus HIPMI dan wanita yang diamankan:

‌1. M Randy Pratma (35), Pekerjaan  Wiraswasta, Warga Perum Korpri Blok B12 no. 5 Lk.II RT.002, Keluraha Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

‌2. Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35), pekerjaan Karyawan Swasta, Warga Jalan Cendana blok A3 No 5, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

‌3.Riga Marga Limba (34), Pekerjaan wiraswasta, Alatam KTP Pomentia Residen Blok E5, Jalan Aselih Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, DKI Jakarta.

4.William Budionan (34), Wiraswasta, SMA , Warga Jalan Kesehatan No.34, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

‌5.Septiansyah (35) Warga Perumahan Bukit Alam Permai III, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Lima Wanita

‌6.Sipa Fauziah (24) Warga Jalan Kesatria, Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,

‌7.Agnes Tirtaning Widyasari (26) Warga Tanjung Harapan, Desa Mekar Karya, Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur

‌8.Febi Wulan Antika (24) Warga Jalan Dokter Harun 1 no.57 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

‌9.Novia Chairani Safitri (24) Warga Karang Tengah, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilonggok, Banyumas, Jawa Tengah.

‌10. Triyani alias Sasa (24) Warga Jalan Cendana II, Gang Durian, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

11. Zikri Chandra Agustia, (41) Karyawan Swasta, Warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Wayhui Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung selatan. (Red)

 

Exit mobile version