News

Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Destra Yudha Menuntut BNN Provinsi Lampung Batalkan status Assessment Terhadap Petinggi HIPMI

Reaksi.co.id—Bandar Lampung – Ketua Laskar Lampung, Kota Bandar Lampung Destra Yudha, S.H., M.Si, menuntut BNN Provinsi Lampung untuk membatalkan status assessment atau rehabilitasi rawat jalan terhadap sejumlah petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang terjaring dalam penggerebekan di sebuah tempat karaoke di Hotel Grand Mercure.

Dalam operasi tersebut, beberapa pengurus HIPMI diamankan dengan barang bukti, bahkan hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. Namun, para petinggi tersebut dibebaskan setelah ditetapkan mendapatkan status rehabilitasi rawat jalan melalui assessment BNN.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Destra Yudha menilai keputusan tersebut tidak adil dan terkesan tebang pilih.

“Kami mendesak BNN Provinsi Lampung untuk menahan kembali para petinggi HIPMI yang terbukti memakai narkoba, serta membatalkan status assessment atau rehab mereka demi asas keadilan,” tegas Destra, pada Kamis 4 September 2025.

Ia juga membandingkan kasus tersebut dengan masyarakat biasa yang kerap tidak mendapat kesempatan rehabilitasi meski hanya berstatus pengguna.

“Banyak masyarakat kecil yang statusnya pemakai, tetapi permohonan rehabnya tidak pernah disetujui. Kenapa kalau pejabat organisasi atau orang berpengaruh langsung diberikan jalan rehabilitasi? Ini jelas ada diskriminasi hukum,” tambahnya.

Destra menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Jika masih juga tidak ditahan demi asas keadilan, Laskar Lampung Kota Bandar Lampung akan menggelar aksi besar dan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar Kepala BNN Provinsi Lampung dicopot dari jabatannya,” tutupnya

Kasus ini menuai sorotan publik, karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu.

Exit mobile version