BeritaDaerahNews

Dinilai Terlalu Cepat dan Tak Tepat, Polemik Eks HIPMI Lampung Pesta Narkoba Bebas Bersyarat

Reaksi.co.id—–Polemik keputusan membebaskan dengan syarat rehabilitasi pada 10 orang dimana sebagian saat itu adalah pengurus HIPMI aktif yang terjerat pesta Narkoba di room karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, Kota Bandar Lampung memasuki babak baru.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung Wahyudi mengungkapkan  hal itu selain terkesan tergesa-gesa, keputusan itu dinilai tidak tepat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diungkapkanya, masyarakat juga menilai dan menyoroti kejanggalan dibalik kasus ini, terutama setelah muncul fakta baru terkait cara pembelian pil ekstasi (disebut juga: inek) melalui media sosial Instagram.

Ketua Gepak mengatakan hal itu memberi kesan pada publik dan masyarakat bahwa lembaga atau instansi yang menangani kasus tersebut mengalami kebuntuan berfikir dalam menangani peredaran Narkoba.

“Jadi kalo ada orang tertangkap Narkoba dibawah ketentuan SEMA 04 Tahun 2010, maka orang tersebut akan segera bebas, terlebih ketika ditanya aparat terkait pembeliannya melalui Medsos atau Online maka terputus mata rantai pengembangan untuk penyelidikan lanjutan” ujarnya.

Menurutnya, hal itu tentu tidak  memberikan efek jera pada pada pengedar Narkoba.

“Para pengedar Narkoba akan bebas mengedarkan kemana saja jika yang dibawanya dibawah ketentuan SEMA tersebut, tentu hal itu kemungkinan dampak buruk yang meresahkan masyarakat” tandasnya.

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para pengguna, barang haram tersebut dibeli secara online.

“Menurut pengakuan, mereka membeli barang itu di Instagram. Yang melakukan pembelian berinisial S,” ujar Karyoto, di dampingi anggota BNN lainnya, saat menerima audiensi Kunjungan Aliansi Anti Narkoba Lampung, Senin, (8/9/2025).

Dari informasi yang berkembang, S diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang 1 HIPMI Lampung. Selain S, sejumlah pengurus HIPMI Lampung lain juga terseret dalam kasus ini.

Mereka adalah Bendahara berinisial RML, Ketua Bidang 3 RMP, serta dua anggota masing-masing berinisial WM dan SA. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif narkotika.

*Wahyudi: HIPMI Tercoreng, BNNP Jangan Berlindung di Balik Aturan*

Menanggapi fakta tersebut, Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menilai kasus ini memperlihatkan adanya persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau benar yang terlibat adalah pengurus HIPMI, ini jelas memalukan. Organisasi sebesar HIPMI seharusnya memberi contoh baik bagi anak muda, bukan justru tercoreng oleh kasus narkoba,” tegas Wahyudi, pada Selasa, (9/9/2025).

Ia juga menyayangkan sikap BNNP Lampung yang dinilai belum transparan dalam menjelaskan hasil asesmen rehabilitasi terhadap para terduga pengguna.

“BNNP jangan berlindung di balik aturan pasal atau SEMA saja. Publik butuh penjelasan yang jujur dan tegas, bukan sekadar alasan teknis. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan istimewa hanya karena yang terlibat punya jabatan atau kedekatan,” katanya.

Lebih jauh, Wahyudi menegaskan, BNNP Lampung seharusnya fokus membongkar jaringan di balik peredaran inex, bukan hanya mengurus status rehabilitasi.

“Kalau pembelian inex bisa dilakukan lewat Instagram, itu artinya ada jaringan yang rapi dan berbahaya. Kenapa BNNP tidak langsung kejar penyuplainya? Jangan sampai publik menilai BNNP lebih sibuk mengurus rehabilitasi ketimbang memberantas bandar,” sindirnya.

*Desakan Usut Tuntas*

Wahyudi memastikan Gepak Lampung akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Ia menegaskan, jangan sampai isu miring tentang adanya praktik suap atau kompromi di tubuh BNNP Lampung benar-benar terjadi.

“Kalau benar ada penyalahgunaan kewenangan atau permainan uang, kami akan menjadi yang pertama berdiri di depan untuk menolak dan melawan. Jangan rusak generasi muda hanya karena ulah segelintir orang,” pungkasnya.

Exit mobile version