News

Wali Murid Siswi SMPN 9 Jalur Afirmasi Meradang, Pihak SMPN 9 Diduga Lakukan Pungutan Seragam Sebesar 1,2 Juta

REAKSI.CO.ID—Keluhan datang dari seorang wali murid SMP Negeri 9 Bandar Lampung terkait tingginya biaya pembelian atribut dan seragam sekolah yang mencapai Rp1.200.000.

Biaya yang harus dibayar secara tunai itu dinilai memberatkan, terutama bagi siswa yang masuk melalui jalur afirmasi.

Sri, salah satu wali murid di SMP Negeri 9 Gotong Royong, mengungkapkan anaknya masuk sekolah melalui jalur Bina Lingkungan atau afirmasi, namun tetap dikenakan biaya penuh untuk pembelian seragam dan atribut.

“Anak saya masuk sekolah melalui jalur Bina Lingkungan atau afirmasi, namun tetap dikenakan biaya sebesar Rp1.200.000 untuk menebus baju dan atribut sekolah,” kata Sri, kepada wartawan, Jumat (26/7/2025).

Ia merinci, biaya tersebut terdiri dari atribut sebesar Rp307.000 dan seragam sebesar Rp670.000. Seluruh biaya harus dibayarkan secara tunai, tanpa opsi pembayaran secara bertahap.

“Biaya tersebut harus dibayar secara cash dan tidak bisa dicicil. Sudah telat, karena kan belum sebulan, tapi sudah harus lunas. Harus lunas, jika tidak lunas belum bisa dapat bajunya. Harus lunas dulu, baru bisa dapat bajunya,” jelas Sri.

Yang lebih memberatkan lagi, menurut Sri, pembelian seragam hanya bisa dilakukan melalui pihak sekolah, sehingga tidak ada pilihan alternatif atau opsi pembelian sendiri di luar.

“Untuk pembelian baju harus melalui sekolah,” tambahnya.

Akibat belum melunasi biaya tersebut, anak Sri terpaksa masih mengenakan seragam lama dari jenjang pendidikan sebelumnya.

“Karena belum lunas tadi, anak saya tidak menggunakan seragam sekolah SMP. Sampai sekarang, anak saya masih menggunakan baju SD karena belum melunasi biaya seragam sekolah tersebut,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia mengaku belum membayar sama sekali karena keterbatasan kondisi ekonomi keluarga.

“Saya belum bayar sama sekali, karena memang duitnya nggak ada,” tutup Sri.

Ia juga menyebutkan, batas akhir pembayaran yang ditentukan sekolah adalah pada 5 Agustus 2025. Namun hingga kini, ia masih belum memiliki kemampuan untuk melunasi tagihan tersebut.

Menanggapi persoalan ini, pemerhati pendidikan dari Forum Peduli Sekolah Negeri Lampung, Irfan Ramadhan, menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri, terlebih kepada siswa yang masuk melalui jalur afirmasi.

“Jalur afirmasi tidak mewajibkan pembelian baju sekolah di sekolah. Siswa yang diterima melalui jalur ini tetap memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pakaian sekolah, namun sekolah tidak boleh memungut biaya atau mengarahkan pembelian seragam di sekolah,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, kewajiban menyediakan seragam memang ada pada wali murid, tetapi pihak sekolah tidak boleh menjadikan hal itu sebagai kewajiban yang dibarengi dengan pungutan dan pemaksaan sistem pembayaran.

“Ini mencederai semangat pendidikan inklusif dan prinsip keadilan dalam akses pendidikan dasar. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan harus segera turun tangan menindaklanjuti,” tegasnya.

Menurut ketentuan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu sebagai upaya pemerataan akses pendidikan.

Sekolah negeri tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai kewajiban yang dibebankan secara langsung, apalagi tanpa opsi pembelian bebas di luar sekolah.
Meski seragam tetap menjadi kebutuhan siswa, dalam kasus afirmasi, idealnya ada dukungan dari pemerintah atau sekolah melalui dana BOS atau bantuan sosial lainnya, sehingga tidak menambah beban bagi keluarga yang secara ekonomi tergolong rentan.

Exit mobile version