BeritaDaerahNewsPemerintahan

Festival Krakatau 2025 Sisakan Masalah, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Lampung Ungkap Dugaan Korupsi dan Modusnya

Festival Krakatau 2025 Sisakan Masalah, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Lampung Ungkap Dugaan Korupsi dan Modusnya (Foto Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Lampung meminta kepada Gubernur, APH (Aparatur Penegak Hukum) terkait ataupun Inspektorat setempat agar memeriksa dan mengevaluasi lagi pejabat terkait mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan oleh Satker (Satuan Kerja) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung.

Ketua Lembaga Lucky Nurhidayah menyampaikan pihaknya saat ini kembali turun untuk menyuarakan aspirasi yang tidak akan henti-hentinya dilakukan agar Pemerintahan Provinsi Lampung terbebas dari tindakan yang mengarah kepada tindakpidana korupsi.

Kali ini pihaknya menyoroti sekaligus mengungkap permasalahan event yang sudah dilaksanakan oleh Disparekraf Provinsi Lampung seperti pada kegiatan Festival Krakatau ke 34 yang telah usai namun menyisakan masalah sebab adanya dugaan tindakpidana korupsi dengan modus memecah anggaran pada rekening penyedia dengan dengan sistem atau cara pengadaan langsung dan E Purchasing.

“Disparekraf ini terindikasi dugaan korupsi. Sebab, dengan jumlah nilai anggaran cukup besar dan even yang besar pada kegiatan Festival Krakatau atau K Fest 2025 ini terpantau belanja even tersebut sengaja dipecah menjadi 8 item atau lebih”katanya, Jumat (18/7/25).

Menurut Ketua Lucky, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan K-Fest 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta peraturan turunan lainnya seperti Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dengan kode rekening belanja yang sama yaitu Festival Krakatau apakah sudah sesuai dengan aturan. Contoh, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dalam aturan LKPP, nilai setengah miliar lebih Disperekraf melakukan secara E-Purchasing dan Pengadaan Langsung bukannya nilai segitu harus lelang tender pada pekerjaan ini”jelasnya.

Menurut Lucky, jelas dugaan pelanggarannya. Sebab, penting untuk diketahui, penawaran tender untuk pengadaan barang ataupun pekerjaan jenis konstruksi maupun jasa lainnya dilaksanakan dengan nilai harga perkiraan sendiri (“HPS”) paket pengadaan di atas Rp200 juta dan hal itu ada dalam lampiran I dan II Peraturan LKPP 12/2021, halaman 31.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Lampung menegaskan hal tersebut diduga untuk memudahkan oknum-oknum Disparekraf Provinsi Lampung mengendalikan belanja serta memanipulasi data belanja pada kegiatan K-Fest ke 34 di Provinsi Lampung dan dalam kegiatan Festival Krakatau yang belanjanya dipecah tersebut jelas menggunakan system E-Purchasing dan pengadaan langsung.

“Kegiatan Festival Krakatau yang terpantau oleh kami jumlahnya mencapai Rp.652.245.000 diduga bahwa pihak dinaslah yang mengelola anggaran itu langsung tanpa ada tender lelang untuk melaksanakan K-Fest 2025 ini, sampai saat ini kita belum mengetahui adakah kode rekening belanja lainnya untuk dibelanjakan pada kegiatan Festival Krakatau 2025 ini.”lugasnya.

Rincian Belanja K-Fest 2025

  1. Belanja penampilan artis nasional penyelenggaraan Festival Krakatau tahun 2025 sebesar Rp.200.000.000 menggunakan system E-Purchasing
  2. Belanja cetak undangan penyelenggaraan Festival Krakatau tahun 2025 sebesar Rp.7.500.000 sistem Pengadaan Langsung
  3. Dukungan penyelenggaraan event Festival Krakatau sebesar Rp.40.000.000 sistem Pengadaan Langsung.
  4. Belanja makan dan minum penyelenggaraan Festival Krakatau tahun 2025 sebesar Rp.57.000.000 sistem E-Purchasing.
  5. Belanja jasa kesenian hiburan musik penyelenggaraan Festival Krakatau tahun 2025 sebesar Rp.74.000.000 sistem E-Purchasing.
  6. Belanja sewa Panggung, sewa Mebel dan sewa toilet penyelenggaraan Festival Krakatau tahun 2025 sebesar Rp.128.280.000 sistem E-Purchasing.
  7. Belanja jasa iklan/reklame penyelenggaraan Festival Krakatau tahun 2025 sebesar Rp.38.465.000 sistem Pengadaan Langsung.
  8. Belanja sewa Electric Generating Set dan Elektronik/Electric penyelenggaraan Festival Krakatau tahun 2025 sebesar Rp.107.000.000 dengan sistem E-Purchasing.

Lucky Nurhidayah, SH mengharapkan segera Gubernur Provinsi Lampung mengevaluasi pejabat di Disparekraf serta kepada APH seperti Kejaksaan Tinggi Lampung diminta memeriksa dinas terkait dan Inspektorat dapat menindaklanjuti dan mengadakan audit dengan terbuka agar transparan secepatnya.

“Dimohon kerjasamanya pihak APH terkait menindaklanjuti, kami sangat mengharapkan pada periode Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ini tidak ada lagi oknum-oknum lingkup Pemerintahan khususnya Pemprov ada oknum‘Bermain Nakal’ atau “Ngolah” APBD hingga melakukan tindakpidana korupsi”tandasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak Disparekraf Provinsi Lampung belum dapat dikonfirmasi dengan jelas dan ditemui awak wartawan. Padahal, awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang. (Hanif)

Exit mobile version