REAKSI.CO.ID—Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung telah menindak 1.314 pelanggar lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang berlangsung sejak Senin (14/7/2025). Penindakan tersebut terdiri dari 87 tilang ETLE, 501 tilang di tempat, dan 726 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menjelaskan, tilang ETLE tetap dioptimalkan untuk pelanggaran yang terpantau kamera di sejumlah titik persimpangan lampu merah di Bandar Lampung, sementara penindakan tilang manual diberikan kepada pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan.
“Empat hari ini total sudah 1.314 penindakan, dengan rincian 87 tilang ETLE, 501 tilang manual, dan 726 teguran,” kata Kompol Ridho, Jumat (18/7/2025).
Kompol Ridho menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh penggunaan Helm SNI dan kepemilikian Surat Izin Menengemudi (SIM).
Selain penindakan, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di jalan, sekolah, serta melalui media sosial, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Operasi Patuh Krakatau 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Operasi Patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama,” ujar Kompol Ridho.
Ada 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya
1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat di Bandar Lampung dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.