REAKSI.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, mengimbau masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Menurutnya, program ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan memanfaatkan program ini, warga dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan menghemat biaya, karena terbebas dari denda keterlambatan,” kata Diah D Yanti kepada NU Online Lampung, Rabu (31/7/2025). (*)











