BeritaDaerahNewsPemerintahanSosBud

Terindikasi Langgar 3 Aturan, Pengangkatan Tenaga Ahli Biro Kesra Setdaprov Lampung Berpotensi Korupsi

Terindikasi Langgar 3 Aturan, Pengangkatan Tenaga Ahli Biro Kesra Setdaprov Lampung Berpotensi Korupsi (Foto Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Yulia Megaria terindikasi telah melanggar beberapa aturan yang berpotensi pada tindak pidana KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Sabtu (21/6/25).

Ada 3 aturan yang terindikasi telah dilanggar oleh Karo Yulia Megaria yaitu  yang pertama adalah kesewenangan dalam menggunakan jabatan sebab adanya pengangkatan mantan Karo Kesra sebelumnya yaitu Ria Wulandari menjadi Tenaga Ahli dengan nilai anggaran Rp.241.128.000 pertahun tidaklah sesuai aturan.

Dugaan pelanggaran yang pertama adalah Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dimana instruksi ini terbit mengikuti aturan dari Pemerintah pusat.

Karena, dasar tenaga ahli dilarang dalam konteks pemerintahan mengacu pada pembatasan dan larangan untuk mengangkat tenaga ahli dalam jabatan ASN atau dalam posisi yang dianggap memboroskan anggaran.

Dimana larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 5 Februari 2025 lalu, langkah ini diambil karena banyaknya kasus pemborosan anggaran daerah yang dianggap tidak masuk akal.

Yang kedua, dugaan pelanggaran kewenangan jabatan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan diatur dalam beberapa pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

Yang ketiga, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Menurut praktisi hukum Andi Triawan, S.H., M.H pelanggaran kewenangan jabatan atau penyalahgunaan wewenang jabatan, adalah tindakan pejabat yang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan negara dan dianggap sebagai tindakan korupsi.

“Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi karena berbagai faktor seperti kekuasaan yang tidak terkontrol, pemahaman wewenang sebagai kekuasaan pribadi, dan kepentingan pribadi atau golongan”ujarnya.

Andi yang juga tergabung anggota LBH Anshor Kota Bandar Lampung menegaskan jangan sampai pengangkatan Tenaga Ahli Ria Andari yang mana sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Kesra menjadi sesuatu yang tidak baik bagi  Biro tersebut hingga mengalami kerugian negara.

“Jangan sampai Karo lama nanti ngajarin sesuatu yang tidak baik bagi Pemprov Lampung dan kalo gak salah Karo Ria Andari dulu tahun 2023 dimasa jabatannya pernah tersandung kasus cinderamata nilai Rp.1,250,000,000  dimana harusnya secara E-Purchasing itu malah dilakukan penunjukan langsung” tandasnya.

Disisi lain, dikepemimpinan Karo Yulia Megaria tahun 2024 lalu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI menemukan selisih anggaran hingga miliaran rupiah pada Biro Kesra Pemprov Lampung dalam merealisasikan anggaran belanja sewa kapal terbang untuk subsidi ongkos transit daerah haji sebesar Rp 36.449.550.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp 34.498.438.920,00. Hal itu tertulis dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 36.

Dalam penelusuran reaksi.co.id beberapa tahun terakhir Biro Kesra Setdaprov Lampung tidak pernah menganggarkan tenaga ahli. Namun, berbeda dengan Karo Kesra Setdaprov Lampung Yulia Megaria karena menurutnya keberadaan Tenaga Ahli sangat membantu Karo dalam menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang ada di Biro tersebut, meskipun Tenaga Ahli tersebut sangat terlihat jarang dan tak dapat ditemui saat berada di kantor ketika awak media datangi untuk konfirmasi.

“Menurut saya keberadaan Tenaga Ahli sangat membantu Karo dalam menyelesaikan tugas tugas kedinasan yang ada di Biro Kesra”ujar Karo Yulia pada reaksi.co.id.

Meskipun dibantah, dalam pengangkatan Tenaga Ahli Biro Kesra tersebut terkesan ada upaya pengkelabuan dalam rangka menghindari kecurigaan informasi publik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) seperti yang pernah disampaikan Kepala BKN yaitu dengan cara mengubah namanya menjadi Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Bidang Kesra.

“Namanya Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Bidang Kesra bukan Tenaga Ahli”ujar Yulia Megaria. (HZ)

Exit mobile version