REAKSI.CO.ID—Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai tidak memihak kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan membiarkan pendirian minimarket Alfamart pada persimpangan Jalan Onta dan Jalan Harimau di kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton.
Pendirian minimarket tersebut sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun ini dinilai warga sebagai tindakan mengucilkan UMKM, warga sekitar Ferdi mengatakan, dengan adanya minimarket di kampung akan mematikan warung-warung kecil.
”Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya, katanya mendukung kemajuan UMKM namun ini di wilayah kami berdiri minimarket, dengan begini bagaimana nasib warung kecil” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengeluhkan, jika hal seperti ini dibiarkan, sama saja pemkot memihak korporasi.
”Minimarket Alfamart ini kan korporasi besar, seharusnya pemkot menata lah pendirian nya agar tidak sampai mematikan warung masyarakat yang ada disekitar” tuturnya.
Kendati demikian, Ia meminta Pemkot untuk menindak jika terjadi pelanggaran ijin.
”Jika pendirian tersebut sudah sesuai dengan aturan mohon untuk dikaji lagi, namun jika melanggar aturan maka pemkot harus bersikap tegas, jangan hanya masyarakat kecil saja yang dikit-dikit digusur” ucapnya.
Untuk diketahui, pendirian minimarket telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung.
Dijelaskan pada aturan tersebut terdapat ketentuan pembangunan minimarket termaktub di pasal 2 huruf a, e dan f.
a. Lokasi Pendirian Minimarket mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK)
e. Minimarket dapat berdiri pada lokasi jalan arteri dan jalan kolektor dan tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan kecuali pada komplek perumahan.
f. Minimarket dapat didirikan pada radius minimal 50 (lima puluh) meter dari as tikungan jalan/persimpangan dan jembatan pada ruas jalan arteri dan kolektor
Lebih lanjut, pembagian ruas jalan diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.
Dijelaskan pada Pasal 12 ayat 1, sistem jaringan jalan meliputi.
a. Jalan Umum meliputi, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
b. Jalan Tol dan
c. Terminal penumpang
Dilanjutkan pada ayat 2 dan 3 pembagian jalan arteri dan kolektor terdapat 112 nama jalan yang diantaranya tidak terdapat nama jalan Onta maupun Jalan Harimau.
Pemkot Bandar Lampung Dinilai Lebih Memihak Korporasi Dengan Mengesampingkan UMKM
×
Pemkot Bandar Lampung Dinilai Lebih Memihak Korporasi Dengan Mengesampingkan UMKM
Sebarkan artikel ini
