REAKSI.CO.ID—Pemkot Bandar Lampung menyerahkan kendaraan roda dua jenis matic Yamaha Lexi S, di halaman parkir Pemerintahan Kota Bandar Lampung, ini untuk menunjang operasional kerja lurah 17 Juli 2023.
Terpantau di depan kantor lurah Tanjung Karang, kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung plat motor dinas sudah bukan standar motor dinas yang sesuai Peraturan Kapolri dan diduga mati pajak, Kamis (28/05/2025).
Dugaan tersebut benar , setelah dilakukan pengecekan dengan BE 5356 AZ teregistrasi a.n Pemerintah Kota Bandar Lampung Jatuh tempo PKB 16-08-2024.
Masa berlaku STNK 16-08-2028 dan dugaan pun motor dinas tersebut mati pajak belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi oleh Lurah Tanjung Karang, ia mengatakan motor tersebut menggunakan plat putih saat hari kemarin saja, hanya untuk mengisi pertalite karena plat merah harus pakai pertamax maklum mas, lagi tanggal tua untuk isi pertamax sedang sulit, kalau mati pajak itu yang membayar Pemkot Bandar Lampung bukan pribadi karena itu motor dinas, “terang lurah, Kamis (29/05/2025).
Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah.
Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(