BeritaNewsPemerintahanTeknologi

Provinsi Lampung Siapkan 5 Samsat Drive Thru, Gubernur Ingatkan Tak Ada Pemutihan Pajak Lagi Tahun Depan

Provinsi Lampung Siapkan 5 Samsat Drive Thru, Gubernur Ingatkan Tak Ada Pemutihan Pajak Lagi Tahun Depan (Foto Ist.)

REAKSI.CO.ID—–Provinsi Lampung mempersiapkan 5 Samsat Drive Thru, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Slamet Riadi mengatakan pelayanan ini adalah yang pertama di pulau Sumatera.

“Akan ada 5 Drive Thru di Provinsi Lampung yaitu 1 di Provinsi, 2 Kota Bandarlampung, 3 Kabupaten Lampung Tengah, 4 Kabupaten Pringsewu, 5 Kabupaten Lampung Selatan, itu semua sudah diajukan ke Korlantas Polri kita sudah koordinasi melalui Ditlantas Polda Lampung salah satunya yang sudah diresmikan Gubernur kita ada di depan Pemda Provinsi Lampung” ujarnya. Selasa (29/4).

Tentunya, inovasi di bidang pelayanan publik yaitu Samsat Drive Thru sebagai bentuk komitmen Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat.

Gubernur Mirzani mengingatkan program pemutihan pajak yang akan berlangsung selama 3 bulan ini menjadi yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Program pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya pada Kamis (17/4) lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung diwakili Kepala Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Meilisa juga mengajak seluruh masyarakat dan berbagai elemen memanfaatkan waktu pemutihan pajak tersebut. Sebab, disampaikannya juga program pemutihan pajak hanya berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

“Sesuai dengan program yang akan dilaksanakan. Jadi, kita diberikan waktu beberapa bulan saja dan ini kesempatan yang bagus buat masyarakat lampung tentunya karena kemungkinan kesempatan ini tidak akan ada lagi dalam waktu dekat ini atau beberapa tahun kedepan.” ucap Meilisa.

Pada program tersebut masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan didapatkan saat Pemutihan Pajak di Lampung yaitu:

1. Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ (Tahun-tahun lalu).
2. Gratis Pajak Progresif.
3. Bebas Pajak bea Balik Nama.

Selain itu, Kabid PIP Meilisa juga menyampaikan masyarakat bisa menggunakan aplikasi digital berupa E-Salam atau E-Signal untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

“Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut dimanapun kita berada di seluruh indonesia, jadi jangan khawatir telat bayar pajak lagi atau gak sempat bayar karena lagi diluar kota.” tandasnya. (IP)

Exit mobile version