REAKSI.CO.ID—Perbuatan kurang etis dilakukan oleh seorang staf honorer pegawai Kelurahan Beringin Raya Kemiling, Kota Bandar Lampung, tertangkap kamera memasukkan sepeda motornya ke dalam area kantor kelurahan pada saat jam kerja masih beroperasi. Tindakan tersebut dianggap melanggar etika kerja dan tidak mencerminkan profesionalisme sebagai pegawai pelayanan publik.
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 12.15 Wib, Rabu siang 23 April 2025. Ketika awak media sedang berkunjung ke kantor Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, untuk meliput kegiatan pegawai tersebut dengan santainya mendorong sepeda motor dan memarkirkannya di gedung kelurahan berdampingan dengan ruang untuk pelayanan Masyarakat.
Sesuai Prosedur yang ada di kelurahan mengharuskan seluruh pegawai untuk memarkir kendaraan mereka di area parkir yang telah disediakan di luar gedung, demi menjaga ketertiban dan profesionalisme lingkungan kerja.
Tindakan yang tidak mencerminkan etika sebagai seorang pelayan publik seperti itu, seharusnya mendapatkan tindakan tegas sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pegawai, agar lebih disiplin dan memahami tugas serta tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik,mengingat pentingnya penegakan etika dalam setiap aspek pelayanan publik demi menciptakan kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak kelurahan setempat. Padahal tim media sudah mencoba menghubungi lurah Beringin Raya, namun sayangnya panggilan telepon belum diangkat dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum dibalas. (TIM)