REAKSI.CO.ID—Kuasa hukum Masyarakat Independent GERMASI, Hengki Irawan, SH., MH., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama dan bukti pendukung terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dan para oknum pejabat terkait dugaan korupsi demi keuntungan pribadi di lahan TNBBS Lampung Barat.
Kuasa hukum Hengki juga menyampaikan banyak sekali bukti yang menunjukan ke arah pada kerugian negara yang sangat banyak seperti berubahnya fungsi lahan TNBBS dan banyak proyek pembangunan yang difasilitasi oleh Pemerintah setempat serta kebijakan yang diduga untuk kepentingan oknum kepala daerah atau pejabat terkait.
“Kami sudah memiliki dokumen dan data lain yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengki pada rabu (9/4/25).
Hengki menambahkan kawasan TNBBS yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan dilindungi oleh undang-undang justru berubah dan beralih fungsi menjadi areal perkebunan Kopi Robusta dan pemukiman yang diduga kuat didukung dan jadi bahan “bancakan” oleh oknum-oknum berkepentingan.
“Kami melihat adanya skenario sistematis untuk mengalihkan fungsi lahan secara ilegal demi kepentingan bisnis, dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Sebelumnya, aktivis masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait mafia tanah, alih fungsi lahan, serta pengrusakan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Lampung Barat ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Dalam laporan tersebut, Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat baik dari daerah maupun pusat. Diantaranya adalah oknum Bupati Lampung Barat, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, Oknum Kepala Balai Besar TNBBS, Oknum Mantan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak dari ATR/BPN Lampung Barat.
Laporan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola lahan dan kehutanan yang diduga sarat kepentingan serta permainan pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Pihak Kejati Lampung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)