BeritaPemerintah Kota Lampung

Upaya Pengusutan Dibungkam? Hasil RDP Komisi III DPRD Kota Sekadar Beri Tutor Rembukan

×

Upaya Pengusutan Dibungkam? Hasil RDP Komisi III DPRD Kota Sekadar Beri Tutor Rembukan

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID— Hearing Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengenai keluhan dan keresahan masyarakat atas pengembangan kawasan perumahan milik PT. RMW di Jalan Swadaya X yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar lokasi yang beririsan dengan pembangunan hunian tak berimplikasi pada penyelesaian nyata, rencana mengusut tuntas pun terhentikan.

Pelbagai upaya telah ditempuh secara bertahap mulai dari rembuk rukun warga bersama para pamong setempat. Lalu, bersinggap lewat Rapat Mediasi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan sampai di level mutakhir “Permusyawaratan Perwakilan’ forum dewan yang terhormat yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk diketahui, persoalan ini masuk ke meja Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sejak awal Januari 2025 lalu dan Hearing pertama pun telah dilakukan. Namun, RDP yang diharap berbuah penyelesaian konkret justru nyatanya sekadar menjadi ajang adu bualan dewan semata yang mengikis kepercayaan konstituen rakyat.

Saat dikonfirmasi wartawan perihal kelanjutan serta keputusan yang diambil dalam menangani permasalahan tersebut. Ketua Komisi III DPRD Kota Agus Djumadi menyatakan bahwa tidak mengambil langkah ataupun upaya lanjutan atas kasus persoalan itu.

Ia mengaku bahwa, pihaknya lebih berfokus kepada upaya mendorong semua pihak untuk duduk bareng kembali, mencari solusi lewat rembuk rukun guna menyelesaikan persoalan dan sebagainya.

Ketika ditanya perihal kendala yang dihadapi Komisi III sehingga rencana pengusutan tuntas terhentikan, Agus mengaku, belum mengambil upaya lanjutan. Ia hanya merekomendasikan upaya evaluasi komunikasi kordinasi pamong setempat dengan dinas-dinas terkait.

Diarahkan untuk Komunikasi Lebih Baik

“Karena kalau saat ini kita lebih ke arah nuntut peran evaluasi komunikasi, dalam hal ini lurah, camat, serta dinas terkait untuk bisa duduk bareng kembali. Kan itu yang perizinan dan masalah lain sebagainya itu, artinya ini kan pihak pengembang juga supaya berkomunikasi lagi dengan Disperkim, Lurah dan Camat,” kata Agus Djumadi kepada wartawan pada Rabu (19/02).

Dia menuturkan, terkait masalah perumahan itu, yang berdampak pada lingkungan rumah warga sekitar dan yang soal perizinan dan sebagainya disampaikan ke Disperkim, Lurah dan Camat.

“Dikomunikasikan baik-baik aja dengan pihak pengembang. Kalaupun nanti masih bandel juga dan terus sebagainya. Ya udah lah itu kan kewenangannya Perkim menindak atau lain sebagainya,” ucap Ketua Komisi III Agus Djumadi.

Saat disinggung soal komitmen Komisi III DPRD dalam mengusut tuntas kasus persoalan yang ditangani oleh oleh wakil rakyat tersebut. Agus Djumadi mengatakan “Ya kalau itu nanti, mungkin kita akan evaluasinya nanti di Dinas Perkim, bagaimana nanti tindak lanjutnya dari mereka dalam menangani hal tersebut,” ucapnya.

Dipertanyakan Konstituen Rakyat di Dapil

Sebelumnya, salah seorang warga terdampak pengembangan kawasan perumahan, Ketua RT setempat Pulung dalam sesi tanya jawab reses Anggota DPRD Kota Agus Djumadi di Kelurahan Gunung Terang pada Sabtu 08 Febuari 2025 lalu, mempertanyakan perihal tindak lanjut dan hasil RDP yang sempat dilakukan Komisi III pasca lalu.

“Apa tindak lanjut dari RDP bersama warga mengenai Developer nakal (PT RMW) yang merugikan lingkungan masyarakat sekitar,” tanya Pulung dalam forum itu, Sabtu (08/02).

Warga meminta kepada wakil rakyat Anggota DPRD Kota dan juga Pemkot Bandar Lampung untuk mengambil tindakan nyata menyelesaikan persoalan tersebut, sebab demikian berkaitan dengan lingkungan hidup masyarakat, dampak yang timbul atas permasalahan tersebut juga terus berlangsung semakin luas dan secara langsung merugikan masyarakat.

Silap Komitmen Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Bandar Lampung

Sementara itu, berdasarkan catatan kaki saibumi.com dalam forum RDP pertama pada 16 Januari 2025 lalu menghasilkan kesimpulan bahwa Anggota Komisi III dan Komisi I DPRD Kota sepakat untuk mengusut secara tuntas berbagai temuan fakta dan indikasi pelanggaran pengembangan perumahan komersil yang berakibatkan pada dampak buruk bagi lingkungan warga sekitar.

Di hadapan konstituen perwakilan masyarakat terdampak, serta Jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan Dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung, Komisi III DPRD nyatakan komitmen pengusutan lewat upaya dan tindakan konkret serta menetapkan agenda Hearing lanjutan pemanggilan kembali pihak-pihak terkait demi tercapainya penyelesaian yang bermutu.

Upaya Pengusutan Berbanding Terbalik dengan Langkah dan Tindakan.

Namun nyatanya, tindakan yang diambil Komisi III sekarang tidak mencerminkan penyelesaian konkret. Alih-alih menyelesaikan persoalan, pengusutan terhentikan. Lantas, forum tersebut dinilai sebagai arang habis, besi binasa menjadi preseden buruk kredibilitas DPRD kota Bandar Lampung karena tidak mampu menghasilkan implikasi nyata kebermanfaatan bagi para konstituennya.

Alhasil warga pun mempertanyakan fungsi dan kekuatan hukum serta kegunaan forum hearing dewan yang terhormat itu, lantas apa gunanya RDP bila setiap persoalan yang masuk sekadar dibiarkan dan tenggelam begitu saja.

Dikutip dari berita saibumi.com sebelumnya berjudul ‘Pengembangan Perumahan Ngakalin Aturan, Kadis Perizinan dan Perkim Disemprot Dewan Kota’ yang terbit pada 20 Januari 2025 Anggota Komisi III bersama Komisi I DPRD Bandar Lampung dalam Hearing telah sepakati sejumlah rekomendasi serta rumusan langkah beserta usulan penindakan hingga upaya penyegelan dilakukan.

Bahkan lewat paparan Yuhadi, Komisi III DPRD menyatakan bahwa siap mengambil upaya hukum untuk memblokir secara administratif lahan komersil itu bila terbukti melanggar aturan dan perizinan.

Karena, pihaknya menemukan ada indikasi manipulasi data serta siasat ‘ngakalin aturan’ yang diduga dilakukan oleh perusahaan Developer Perumahan pada proses perizinan.

“Jadi begini pak di situ ada 20 rumah beragam type, jadi saya perkecil kalau dipukul rata masing-masing rumah type 50 artinya sudah 1000 meter, belum termasuk Fasum, Fasos dan jalan. Itu jelas-jelas mau manipulasi data di situ pak, sudah tercium ini mau mensiasati agar tidak ada site plan,” terang Yuhadi.

Sementara, Romi Husin Anggota Komisi I DPRD mengatakan bahwa, terlapor dalam hal ini Pengembang sepertinya tidak lagi menghargai forum yang terhormat. Dalam rapat ini pun juga terungkap bahwa pihak perusahaan berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah hadir.

Bahkan panggilan mediasi dan klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung ke pihak perusahaan enggan digubris, surat terakhir yang dikirim Disperkim pun malah cuma direspon pakai surat balasan dari LSM Kampud yang tiba-tiba mengklaim sebagai penerima Kuasa perusahaan tersebut.

“Jadi di sini sudah jelas, terlapor ini bandel. Dipanggil tidak hadir, namanya pun tidak ada. Gak ada di Republik Indonesia ini yang kebal Hukum. Jadi saya sebagai wakil komisi I mengajak semua untuk ambil langkah konkret tutup sementara, jangan sampai masyarakat kami ini dikorbankan terus,” tegas Romi.

Sementara Yuhadi menimpalkan bahwa, unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota tidak boleh sekadar mementingkan kepentingan sekelompok kecil perorangan tapi membiarkan masyarakat di bawah menjadi korban.

“Ayuk kita kaji secara hukum permasalahan penyegelan, saya lebih setuju jika dibuat kan rekomendasi untuk BPN agar di Blok untuk tidak menerbitkan pemecahan sertifikat, dan kepada Bank Bank untuk memblokir kredit rumah tersebut ” tegas Yuhadi.

“Karena bangunan tersebut berdiri tanpa regulasi bahkan mengkangkangi aturan dan saya mengajak bapak Yusnadi, Muhtadi dan yang lainnya menandatangani berita acara untuk memproses ini secara hukum” timpalnya. (Zld/de)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!