BeritaNews

Pemilik Sertifikat Tanah di Indonesia Wajib Tahu! Segera Ikuti 4 Skema Baru Ini Sebelum Terlambat!

×

Pemilik Sertifikat Tanah di Indonesia Wajib Tahu! Segera Ikuti 4 Skema Baru Ini Sebelum Terlambat!

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah, meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai (SHP), Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan lain-lain.

 

Walaupun demikian, sertifikat ini bisa saja dipalsukan untuk disalahgunakan.

 

Jika khawatir sebuah sertifikat tanah palsu, kamu bisa segera mengecek keasliannya.

 

Dilansir dari Lamudi dan detik, langkah pertama untuk mengecek keaslian sertifikat adalah dari bentuk fisiknya.

 

Dalam beberapa kasus, sampul buku atau cover sertifikat tanah ditemukan berwarna abu-abu.

 

Padahal cover sertifikat tanah yang seharusnya itu berwarna hijau, selain itu cap serta tanda tangan pada sertifikat tersebut berbeda dengan yang asli.

 

Melansir dari detik, Senin (20/1/2025), berikut 4 skema pengecekan sertifikat tanah secara online dan offline:

 

Bila kamu malah untuk pergi ke BPN, kamu bisa melakukan pengecekan melalui ponsel pribadi menggunakan cara ini, berikut caranya.

 

Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan

Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut

Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat

Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’

 

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa menggunakan website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Berikut caranya.

 

Buka laman www.atrbpn.go.id

Pilih ‘Publikasi’

Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’

Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll

Klik Cari Berkas di bagian bawah

 

Berikut proses untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.

 

Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir

Datang ke kantor BPN terdekat

Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah

Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan

Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

 

Website BHUMI merupakan website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

 

Berikut adalah cara pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui website bhumiartbpn.go.id.

 

Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus

Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)

Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan

Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak

Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!