REAKSI.CO.ID—-Pelaku berinisial AF alias Mat Boneng (34) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang diduga melakukan tindakpidana penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri diamankan aparat kepolisian.
Petugas kepolisian Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor korban pada Rabu (23/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan, pelaku menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BE 8861 GL milik rekannya, Mulyadi, warga Sukadana, Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada Sabtu (11/1/2025) pukul 09.00 WIB. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok, namun tidak pernah mengembalikannya,” ujar Kapolsek, Sabtu (25/1/2025).
Korban, yang merasa ditipu, berusaha menghubungi pelaku, tetapi telepon pelaku tidak aktif. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Berdasarkan laporan itu, Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat menyebut pelaku sempat diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar. Tim langsung bergerak ke lokasi dan membawa pelaku ke Polsek untuk menghindari tindakan massa,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tutup Kapolsek.
|Red