BeritaPemerintah Kota Lampung

Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Kembali Bongkar Tiang Fiber Optik Ilegal di Kecamatan Kemiling

×

Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Kembali Bongkar Tiang Fiber Optik Ilegal di Kecamatan Kemiling

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID- Penemuan dan laporan warga dugaan pelanggaran penanaman tiang Fiber Optik liar dari Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling, Jum’at (10/01/2025).

Untuk wilayah kecamatan Kemiling, Andi Camat Kemiling, terkesan membenarkan pekerjaan anak buahnya dengan telah menanam tiang Fiber Optik yang diduga di kelurahan Beringin Raya sudah sesuai aturan, padahal pekerjaan Fiber Optik ini diduga telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023.

Terkadang juga diduga, masih adanya pihak Vendor dengan mencuri-curi waktu pemasangan tanpa kordinasi dengan pihak pamong setempat,dan diduga juga pihak vendor yang kongkalikong dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang melanggar Perwali Kota Bandar Lampung/tidak berizin.

Penanaman Fiber Optik, yang tidak izin dengan warga pemilik rumah yang tempat ditanami tiang di Jl. Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung.

Ibu Yuliana, Lurah Beringin Raya diberitahu awak media untuk konfirmasi tentang ini tidak merespon.

Beberapa hari sebelumnya Wilayah Beringin Raya terjadi pembongkaran mengatakan diserahkan ke RT dan Kaling, Seakan Lurah Langkapura buang badan/lepas tanggung jawab selaku pejabat pemerintah yang diamanahkan di wilayah Beringin Raya dengan menyerahkan ke RT dan Lingkungan padahal posisi tiang sudah tertanam.

Andi Camat Kemiling, mengatakan kepada awak media dengan nada protes kepada awak media, “kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan bukan buang badan, “terang Andi Camat Kemiling.

Yusnadi, Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, dengan tegas begitu mengetahui laporan dari warga kecamatan Kemiling, tertanam tiang depan rumahnya langsung dilakukan pembongkaran.

Tidak perlu butuh waktu lama sebenarnya ketika Camat, lurah dan Kadis Perkim Kota Bandar Lampung memiliki komitmen, kemauan dengan sungguh-sungguh bekerja menegakkan Perwali no 8 tahun 2023 untuk pembongkaran tiang fiber optik ilegal yang ada di Kota Bandar Lampung demi menciptakan Kota Bandar Lampung yang tidak semrawut dan kumuh.

Aksi nyata dan responsif Wali Kota Bandar Lampung melalui kepala dinasnya, Tampak terlihat pembongkaran tiang Fiber optik yang tidak ada izin depan rumah warga ditancap tiang berada di Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Sabtu (11/01/2025) pukul 11.30 Wib., “Tutup Yusnadi selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.(zld/tim)

error: Content is protected !!