BeritaPemerintah Kota Lampung

Camat dan Lurah Beringin Raya Perlu di Evaluasi Telah Nyata Melanggar Undang-Undang tentang Telekomunikasi

×

Camat dan Lurah Beringin Raya Perlu di Evaluasi Telah Nyata Melanggar Undang-Undang tentang Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—Setelah kejadian dua kali di lakukan pembongkaran tiang Fiber Optik milik Fiberstar yang diduga belum memiliki izin dari Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kota Bandar Lampung dan tidak memiliki izin dengan warga.

Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu mengevaluasi secara serius kinerja para Camat,khusus nya Camat kemiling dan Lurah Beringin raya yang telah mengizinkan dilakukanya penanaman tiang yang diduga ilegal ini dan dengan jelas melanggar surat edaran Sekda Kota Bandar Lampung dan perwali no 8 tahun 2023.

Pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Diharapkan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Inspektorat, yang tidak mendukung aturan Wali Kota Bandar Lampung artinya oknum Camat dan lurah itu tidak bisa tidak bisa kerja, tidak memahami Perwali no 8 tahun 2023.

Wajib hukumnya dua orang pejabat pamong setempat oknum Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya ini, untuk dievaluasi dan diganti, karena masih banyak ASN yang berkualitas dan dapat bekerjasama dengan semua unsur untuk menambah Pendapatan Asli Daerah memajukan Kota Bandar Lampung,”tutup warga yang enggan di sebut namanya.(zld/tim)

error: Content is protected !!