Berita

Banyak Tiang FO Diduga Ilegal, Kebijakan Camat Kota Bandar Lampung Diatas Regulasi Perwali

×

Banyak Tiang FO Diduga Ilegal, Kebijakan Camat Kota Bandar Lampung Diatas Regulasi Perwali

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID— Banyak Camat Kota Bandar Lampung diduga melakukan pembiaran bahkan memberikan izin pada terkait pemasangan tiang Fiber Optik (FO) dan terkesan melangkahi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan kabel Fiber Optik (FO) udara.

Bahkan, Pemasangan tiang internet tanpa izin merupakan pelanggaran hukum bahkan dijelaskan jika tidak memiliki izin, pemilik tanah atau bangunan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur secara jelas bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemilik tanah atau bangunan sebelum memasang jaringan telekomunikasi. 

oppo_0

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Disisi lain, beberapa waktu lalu ada salah satu camat di Kota Bandar Lampung telah menunjukkan contoh sikap tegas dengan membongkar tiang fiber optik ilegal di wilayahnya.

Namun, tidak semua camat yang memiliki sikap yang sama. Ada beberapa oknum Camat, seperti Camat Sukarame, Camat Wayhalim, Camat Kedaton, Camat Kemiling, Camat TKB bahkan didepan kantor Kecamatan Sukabumi pun juga terpasang tiang Fiber Optik (FO) milik Fiberstar yang kabelnya masuk ke Kecamatan tersebut, justru itu terkesan pembiaran dengan keberadaan tiang fiber optik yang diduga ilegal di wilayahnya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, beragam alasan pun tak lepas dari oknum-oknum Camat tersebut, ada saja alasan yang mereka buat,ada yang mengatakan ga tau, ada yang dihubungi melalui telpon WhatsApp berdering tapi tidak di angkat, di wa tidak di bales, di sambangi di kantor alesan lagi rapat atau lagi keluar melayat,ada juga lurah bicara izin nya lagi di proses walaupun tiang sudah tertanam,ada pula camat yang beralasan tidak mengetahui pemilik tiang tersebut.

“Ini sudah lama dan tidak tahu milik siapa,” ujar salah satu oknum camat.

oppo_0

Sementara, salah satu warga Jalan Tunggul Ametung Gg. Balau No 1A, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton Halina menjadi salah satu korban pemasangan tiang fiber optik tanpa izin mengeluhkan adanya tiang fiber optik yang terpasang di rumahnya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Tiang wifi ini terpasang kurang lebih dua tahun yang lalu tanpa izin. Saya sudah melapor ke RT, tapi tidak ada penyelesaian,” ujar Halina, Rabu, 8 Januari 2024. 

Warga yang mengalami kejadian serupa seperti Halina mengharapkan agar pemerintah kota dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran Perwali.

“Kami menunggu dengan senang dan tangan terbuka ketika ada ketegasan dari dinas terkait bukan dengan pembiaran,” tandasnya.(zld/tim).

error: Content is protected !!