REAKSI.Co.Id – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menghapus piutang macet yang membebani UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan bahwa Pemkot akan mendorong pelaksanaan kebijakan ini agar dapat terwujud di daerah.
Budhi Darmawan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota akan mendukung setiap langkah yang dapat membantu para pelaku UMKM di wilayahnya, termasuk dalam hal penghapusan piutang macet yang kini masih menjadi beban. “Kami dukung program tersebut agar terealisasi hingga daerah,” ujar Budhi dalam keterangannya pada Senin (11/11).
Namun demikian, Budhi juga menekankan bahwa kebijakan tersebut masih berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan pelaksana atau turunan lebih lanjut yang dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu turunan dari peraturan pemerintah yang sudah ada. Sehingga, meskipun kita siap mendukung, kita harus menunggu informasi lebih lanjut terkait implementasi teknis di lapangan,” terang Budhi.
Pemkot Bandar Lampung berharap bahwa kebijakan ini dapat segera terealisasi, sehingga pelaku UMKM di kota ini, yang seringkali menghadapi kendala finansial, dapat terbantu dan lebih fokus pada pengembangan usaha mereka. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban piutang yang ada, sehingga sektor UMKM di Bandar Lampung dapat kembali bangkit dan berkembang. (Zdl)