KriminalNews

Oknum Guru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, MS Lolos jadi Guru P3K Berdinas di Tulangbawangbarat

×

Oknum Guru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, MS Lolos jadi Guru P3K Berdinas di Tulangbawangbarat

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—-Ms yang lolos masuk menjadi Guru P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Kabupaten Tubaba ( Tulang Bawang Barat ) terindikasi menggunakan Ijazah palsu.

Terungkapnya, dugaan Ms telah menggunakan ijazah palsu dari salah satu narasumber yang memberikan data bukti print foto ijazah Pendidikan Setingkat S1 kepada media ini.

Bahkan, narasumber ini yang memberikan informasi kepada tim media dapat mempertanggung jawabkan atas keterangan serta segala konsekuensi hukum yang akan terjadi.

Dikatakannya, bahwa ijazah yang diduga palsu yang dimiliki Ms tidak pernah mengikuti perkuliahan secara langsung ataupun online. Bahkan, Ms juga tidak mengetahui keberadaan kampus dari Universitas tempat perkuliahan berlangsung.

” Saya pastikan itu ijazah S1 milik Ms aspal ( asli tapi palsu), jadi harus di usut asal usul ijasahnya. Kalau dia kuliah, silahkan buktikan dan tunjukkan bukti absen kuliah ataupun bukti lainnya. Infonya dia beli ijazah seharga 2,5 juta dan saya rasa kampusnya saja dia enggak tau,” ujar narasumber kepada media ini yang tidak ingin disebutkan nama, Rabu ( 23/10).

Saat ditemui, Ms tidak berada di tempat dan hanya bertemu rekan kerja dinasnya dan mengatakan jika tidak masuk. Apalagi Ms sudah berdinas kurang lebih tiga tahun menjadi tenaga kontrak P3K di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Tubaba ( Tulang Bawang Barat ).
Kedatangan tim media guna meminta klarifikasi terhadap kebenaran sumber data tersebut.

Sementara itu, Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA Provinsi Lampung, mengatakan telah menemui Ms di tempatnya berdinas. Namun, Ms sedang tidak sedang bekerja dikarenakan tidak ada jam mengajar.

” Kami sudah mencoba menemui Ms, tapi beliau tidak kerja. Maksudnya minta klarifikasi saja, apakah benar ijazah tersebut asli/palsu. Tapi apabila tidak ada klarifikasi atau komunikasi kepada kami. Maka akan kami laporkan, kepada pihak dinas, yakni Disdik provinsi serta BKD, BKN,” ungkap Hendrik memberikan keterangan kepada media ini.

Dikatakannya, bahwa memalsukan data untuk menjadi ASN ada pelanggaran hukum serta pidana.

” Jika ini terbukti, susah pasti ada sanksi hukumnya, mengembalikan uang negara, serta pidana. Kita tunggu saja etikad baik dari Ms, untuk menjelaskan persoalan ini,” imbuhnya.

Diketahui, P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Atas penggunaan ijazah palsu dikalangan Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan keputusan Nomor 25 Tahun 2015, Tentang Tindakan Administratis dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.

Secara ringkas bentuk tindakan administratif dan hukuman disiplin tersebut adalah sebagai berikut:

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS

Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KENAIKAN PANGKAT

Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan.

PNS diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.

PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PASLU BUKAN UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

PNS yang menggunakan ijazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatannya, dijatuhi hukan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukan disiplin tingkat sedang atau berat.

Dalam melaksanakan pengawasan, Badan Kepegawaian Negara berperan aktif dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, instansi pemerintah daerah, dan atau instansi pemerintah lainnya.

Ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan tehadap Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana. (*)

error: Content is protected !!