KriminalNews

Oknum Pegawai Pajak Pratama 1 Bandar Lampung Diduga Menghamili Seorang Wanita

×

Oknum Pegawai Pajak Pratama 1 Bandar Lampung Diduga Menghamili Seorang Wanita

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—-Seorang oknum pegawai kantor Pajak Pratama 1 Kota Bandar Lampung berinisial OCB diduga menghamili seorang wanita (gadis) berinisial NE (28) dan tidak mau bertanggung jawab.

Hal itu terungkap setelah NE menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si., yang didampingi oleh sekretaris DPC LLI Kota Bandar Lampung, Wilsen Anugrah S.Kom., di sekretariat DPP LLI di jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jum’at (06/09/2024.

Menurut keterangan NE kepada Ketua dan Sekretaris DPC LLI Kota Bandar Lampung, awal nya dia tidak mau untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Awalnya saya tidak mau ketika diajak untuk melakukan hubungan badan, tapi karena dia (OCB) selalu membujuk dan merayu saya dan berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi, sehingga saya menuruti ajakan dia untuk melakukan hubungan badan,” ujar NE kepada Destra.

Masih menurut NE, setelah dirinya positif hamil, ternyata terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh NE untuk menggugurkan kandungannya.

“Setelah saya positif hamil akibat perbuatannya, dia tidak mau bertanggung jawab bahkan dia menyuruh saya untuk menggugurkan kandungan saya,” terang NE.

Dan yang lebih mirisnya lagi, OCB yang membelikan obat untuk menggugurkan kandungannya.

“Bahkan dia yang membelikan obat untuk menggugurkan kandungan saya, dan berkali-kali menanyakan lewat chat wattshap apakah sudah digugurkan apa belum,” terangnya.

Menanggapi kejadian yang menimpa NE tersebut, Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si.,yang didampingi oleh sekretaris DPC LLI Kota Bandar Lampung Wilsen Anugrah S.Kom., mengatakan kepada RadarCyberNusantara.com bahwa, apa yang dilakukan oleh oknum pegawai kantor Pajak tersebut tidak pantas dan tidak baik.

“Apa yang dilakukan oleh OCB ini bukan tindakan yang baik dan pantas, apalagi dia adalah seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ucap Destra.

Masih menurut Destra, sebagai seorang laki-laki apalagi seorang abdi negara, segala perbuatan harus bertanggung jawab.

“Apapun yang dilakukan seseorang seharusnya bertanggung jawab, apalagi dia seorang abdi negara yang tentunya mempunyai kode etik profesi dan punya aturan,” ucap Destra.

Lebih lanjut Destra mengatakan bahwa, DPC LLI Kota Bandar Lampung bukan hanya akan melakukan pendampingan korban ke Polda, namun juga akan melaporkan oknum tersebut ke Kakanwil Pajak.

“Jadi atas permintaan pendampingan oleh korban, DPC LLI Kota Bandar Lampung bukan hanya akan melakukan pendampingan korban untuk melaporkan oknum tersebut ke Polda Lampung, tapi juga akan melaporkan OCB kepada Kakanwil Pajak agar ada tindakan atau sangsi internal yang dilakukan oleh Kanwil Pajak sebagai instansi tempat OCB bekerja,” tegas Destra.

Selain itu juga kata Destra, DPC LLI Kota Bandar Lampung akan melakukan perlindungan terhadap NE.

“DPC LLI Kota Bandar Lampung juga akan melakukan perlindungan terhadap NE, sampai dirinya mendapat Pertanggungjawaban dari OCB, guna memenuhi rasa keadilan baginya.” Tutup Destra.

Dilain pihak, Awak Media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada OCB melalui pesan singkat WhatsAppnya terkait informasi yang didapat, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada klarifikasi maupun konfirmasi walaupun chat wattshap awak media dibaca. | Pnr.

error: Content is protected !!